Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSU

Sebanyak 18 konsumen apartemen Meikarta dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang hunian itu. Ini kronologi dan detail tuntutannya.

25 Januari 2023 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 konsumen yang digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menjalani sidang perdana pada Selasa, 24 Januari 2023. Mereka dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang apartemen Meikarta tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan ini dianggap tidak masuk akal oleh para konsumen. Pasalnya, mereka awalnya berniat menuntut hak-haknya terhadap Meikarta, tapi belakangan justru dituntut balik secara perdata oleh MSU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata Indri, salah satu konsumen Meikarta pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

MSU bahkan menuntut agar para tergugat mengganti kerugian baik materiil maupun imateriil senilai  Rp 56,1 miliar. Lalu, bagaimana kronologi dan detail tuntutan yang dilayangkan oleh pengembang Meikarta yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. itu?

Kronologi gugatan MSU

Gugatan berawal dari demonstrasi ke DPR, Jakarta Pusat, oleh konsumen Meikarta yang tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) pada Senin, 5 Desember 2022 lalu. Saat itu, DPR menerima aspirasi dari PKPM melalui Komisi V.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Perumahan dan akan menjalin komunikasi dengan Komisi XI terkait kasus kejelasan pembayaran angsuran hunian Meikarta yang juga diduga bermasalah

Tak hanya di DPR, konsumen Meikarta juga berunjuk rasa di sekitar kantor PT Bank Nationalnobu Tbk. (Bank Nobu) Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Bank Nobu turut diketahui terus melakukan penagihan cicilan dan mengintimidasi konsumen Meikarta selaku debitur.

Kegiatan demonstrasi ini dianggap oleh MSU sebagai perbuatan melawan hukum. Perseroan juga menganggap aksi tersebut mencemarkan nama baik perseroan melalui tuduhan dan tindakan provokatif.

"Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen MSU dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.

Selanjutnya: MSU memastikan perseroan berkomitmen ...

MSU memastikan perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab dalam kasus Meikarta. Perusahaan juga bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para konsumen.

Selain itu, MSU juga menyatakan akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengembang Meikarta untuk menyelesaikan pembangunan hunian Meikarta. Namun, perusahaan menolak segala perbuatan dan aksi yang melawan hukum.

PT MSU menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.

"Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” tulis Manajemen MSU.

Detail gugatan MSU

Gugatan yang dilayangkan oleh MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," bunyi gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Selain menuntut ganti rugi senilai Rp 56,1 miliar, MSU juga menuntut agar para tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, yaitu Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan sebesar setengah halaman.

Tidak sampai di situ, MSU juga menuntut agar para tergugat menulis surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus