Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

SIMIRAH 2.0, Kemenperin Awasi Distribusi Minyak Goreng dari Hulu hingga Konsumen

Kemenperin memperluas cakupan SIMIRAH mulai dari produsen CPO (crude palm oil) hingga ke konsumen

5 Juni 2022 | 19.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH mulai dari produsen CPO (crude palm oil) hingga ke konsumen sebagai bagian program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan SIMIRAH 2.0 akan mengikutsertakan pelaku industri hilir hingga penerima produk di hulu untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak seperti SIMIRAH 1.0, yang sebelumnya hanya mencakup produsen minyak goreng, distributor, dan pengecer, SIMIIRAH tahap dua ini akan mencakup konsumen.

“SIMIRAH ini akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi sampi distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat,” kata Putu Juli Ardika dalam konferensi pers virtual bersama lintas kementerian, Ahad, 5 Juni 2022.

SIMIRAH akan terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui SlINas, yakni sistem pendataan yang disediakan oleh Kemenperin. Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) diwajibkan mendaftar SIMIRAH melalui SIINas, sedangkan distributor dan pengecer dapat menggunakan SIMIRAH.

“Selanjutnya, apabila ada eksportir produsen maupun eksportir umum, akan bekerja sama dengan produsen CPO maupun minyak goreng untuk melakukan penyaluran CPO dan minyak goreng hingga transaksi ritel atau pengecer kemudian sampai ke masyarakat,” kata Putu.

Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang Terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah
dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar Kembali untuk Program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas SIMIRAH.

Kemenperin Gandeng BPKP Awasi Migor

Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat melalui domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.

“Berdasarkan nomor registrasi kami akan mengatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Putu.

Ia mengatakan melalui integrasi sistem SIMIRAH dan SIINas ini, Kementerian Perindustrian bersama kementerian teknis dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan berbagi data dan informasi untuk monitoring dan pengawasan.

Selain pengawasan ketat, kementerian terkait juga akan menyertakan pakta integritas bagi produsen dan distributor minyak goreng sehingga apabila ditemukan pelanggaran, kementerian akan mengatur sanksi bagi pelaku industri minyak goreng yang melanggar.

 

 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus