Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperluas cakupan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH mulai dari produsen CPO (crude palm oil) hingga ke konsumen sebagai bagian program Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan SIMIRAH 2.0 akan mengikutsertakan pelaku industri hilir hingga penerima produk di hulu untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dari hulu sampai hilir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak seperti SIMIRAH 1.0, yang sebelumnya hanya mencakup produsen minyak goreng, distributor, dan pengecer, SIMIIRAH tahap dua ini akan mencakup konsumen.
“SIMIRAH ini akan menyediakan data dan informasi mengenai produksi sampi distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung program Minyak Goreng Curah Rakyat,” kata Putu Juli Ardika dalam konferensi pers virtual bersama lintas kementerian, Ahad, 5 Juni 2022.
SIMIRAH akan terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window melalui SlINas, yakni sistem pendataan yang disediakan oleh Kemenperin. Pelaku usaha seperti produsen CPO dan produsen Minyak Goreng Sawit (MGS) diwajibkan mendaftar SIMIRAH melalui SIINas, sedangkan distributor dan pengecer dapat menggunakan SIMIRAH.
“Selanjutnya, apabila ada eksportir produsen maupun eksportir umum, akan bekerja sama dengan produsen CPO maupun minyak goreng untuk melakukan penyaluran CPO dan minyak goreng hingga transaksi ritel atau pengecer kemudian sampai ke masyarakat,” kata Putu.
Pelaku usaha pabrik minyak goreng yang Terdaftar pada SIINas dan SIMIRAH untuk program penyediaan minyak goreng curah
dalam Kerangka Pembiayaan BPDPKS, wajib mendaftar Kembali untuk Program MGCR untuk mendapatkan nomor registrasi dan hak akses baru atas SIMIRAH.
Kemenperin Gandeng BPKP Awasi Migor
Nomor registrasi ini diperlukan untuk menyalurkan Minyak Goreng Curah Rakyat melalui domestic market obligation (DMO) guna mendapatkan hak ekspor.
“Berdasarkan nomor registrasi kami akan mengatur penyaluran minyak goreng curah ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Putu.
Ia mengatakan melalui integrasi sistem SIMIRAH dan SIINas ini, Kementerian Perindustrian bersama kementerian teknis dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan berbagi data dan informasi untuk monitoring dan pengawasan.
Selain pengawasan ketat, kementerian terkait juga akan menyertakan pakta integritas bagi produsen dan distributor minyak goreng sehingga apabila ditemukan pelanggaran, kementerian akan mengatur sanksi bagi pelaku industri minyak goreng yang melanggar.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini