Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PaninBank) atau Bank Panin menyampaikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat mereka. Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman Ginting mengatakan pihaknya menghormati prosedur kerja di KPK dalam penggeledahan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PaninBank sangat terbuka dan bersikap kooperatif, serta memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan," kata Jasman saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah kantor Bank Panin yang ada di Jakarta Pusat, pada Selasa, pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, 23 Maret 2021. "Di lokasi ini diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji ihwal pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, yang jadi tersangka ditengarai menguntungkan perusahaan wajib pajak hingga miliaran.
Angin sebelumnya disinyalir menerima besel atas imbalan merekayasa surat ketetapan pajak (SKP). Bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Angin diduga mendapat suap dari tiga perusahaan wajib pajak, yakni PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Mas Plantations.
Tapi sejak 8 Maret 2021, Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo sudah menyampaikan klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan ini. Jika kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, kata dia, maka manajemen menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manajemen memastikan bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016 perseroan mengikuti mekanisme dan prosedur yang benar. "Kami selama ini adalah wajib pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan," tulis surat menajamen yang diteken Herwidayatmo.
Hari ini, Jasman juga kembali menegaskan kembali soal pemeriksaan pajak tahun 2016 tersebut yang sudah diikuti sesuai mekanisme dan prosedur yang benar. "Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan," kata dia.
Meski demikian, Bank Panin tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. "Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Jasman.