Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Smart Cakrawala Aviaton Pongky Majaya mengaku mengalami kerugian terkait polemik hanggar di Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Hanggar ini sebelumnya di tempati pesawat PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski perusahaannya rugi secara materi, Robert enggan menyebutkan angkanya. “Dari sisi nilai sewa itu tidak seberapa sebetulnya, tetapi kami harus memobilisasi pesawat kami dari Malinau menuju Singkawang di bandara perusahaan kami,” ujar Pongky saat ditemui di Jakarta pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pongky mengatakan pihaknya tidak mengambil tindakan apapun terkait permasalahan ini ke pemerintah kabupaten.
Ia menyampaikan tidak ingin berkonflik dan menyerahkan keputusan izin sepenuhnya 100 persen dari pemda Kabupaten Malinau. Hanggar yang masih menjadi polemik ini pun supaya segera bisa ditempati.
“Jadi, meskipun secara materi dirugikan, tetapi kami menjamin tidak akan ada penundaan jadwal atau tidak akan ada gangguan terhadap operasional kami meskipun kami belum melakukan maintenance di situ,” tutur Pongky.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan izin sewa penggunaan hanggar sudah dipresentasikan sejak bulan September sampai Oktober 2021. Pengajuan sewa resmi dilakukan per tanggal 17 November 2021 dan diterima oleh pihak Pemerintah Kabupaten Malinau pada Desember 2021.
Kemudian penandatanganan kedua belah pihak dilakukan pada akhir Desember 2021. Seharusnya pula per tanggal 1 Januari 2022 hanggar sudah bisa ditempati.
“Kami tetap bijak dan menunggu sampai Pemda yang bertindak karena kami juga sampai detik ini masih menunggu serah terima Hanggar tersebut dari Pemerintah Daerah Malinau kepada PT Smart Cakrawala Aviation,” kata Pongky.
Bermula dari Masalah Susi Air yang Diusir dari Bandara Robert Atty Bessing
Masalah pengusiran paksa ini berawal dari tidak diperpanjangnya kontrak sewa hanggar Susi Air oleh Pemerintah Kabupaten Malinau. Kontrak antara maskapai dengan pemerintah setempat yang dimulai sejak 2012 memiliki masa kerja sama satu tahun, yang bisa diperpanjang setiap tahunnya.
Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air, Donal Faiz, membeberkan kronologi maskapai milik kliennya diusir dari Hanggar Malinau oleh pemerintah setempat. Insiden itu terjadi pada 2 Februari 2022 dan menyebabkan operasional pesawat perintis di Kalimantan Utara terganggu.
“Susi Air sudah menempati hanggar ini selama 10 tahun dan kontraknya tahunan. Sebelumnya tidak pernah ada masalah dan hanggar telah dijadikan base maintenance pesawat di Kalimantan dan sekitarnya,” ujar Donal dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat petang, 4 Februari 2022.
M. Faiz Zaki
BACA: Susi Air Somasi Bupati Malinau, Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 M dan Permintaan Maaf
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.