Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji

12 Agustus 2024 | 15.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan, di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru tentang pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Wacana itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Soal makanan olahan, gimana bagian kesehatan dikenai cukai? Padahal Indonesia sendiri kan menurut saya kebutuhan gizi juga masih tinggi. Nah, ini mau dibikin lebih mahal lagi," kata Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, di Kementerian Koperasi dan UMKM, Senin, 12 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, jika makanan olahan ini dipertimbangkan untuk diberi cukai, itu akan menimbulkan dilematis, tertutama untuk usaha kecil. Menurut dia, banyak UMKM bergerak di sektor makanan dan minuman. "Kita tahu kan urus cukai itu ribetnya seperti apa. Bagaimana makanan olahan digituin (dikenakan cukai)," tutur Ronald.

Menurut dia, soal cukai untuk makanan olahan yang dibahas dalam PP 28 Tahun 2024 ini perlu ditinjau ulang. Pemerintah perlu mengajak semua elemen—duduk bersama—dan membahas kembali kebijakan baru tersebut. "Soalnya apa yang dikejar gitu," ucap Ronald.

Dia mempertanyakan kebijakan baru tersebut. Dalam PP 28 Tahun 2024 ini, kata dia, yang akan dikasih cukai adalah pabrik gula atau yang mengolah makanan. Dia mengatakan kebijakan ini pun masih belum jelas. "Tapi ngeri kalau makanan olahan diberi cukai, sih," ujar dia.

Salah satu dampak dari wacana pemberlakuan cukai kesehatan kepada makanan olahan itu memicu kepastian hukum yang tak jelas. Terutama kepada UMKM yang berada di sektor makanan dan minuman. "Undang-undang kan dibikin untuk diimplementasikan. Sekarang yang mengawasi implementasi ini siapa?"

Pengawasan implementasi peraturan, misalnya dalam PP Kesehatan, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bea dan Cukai, tentu ada pihak lain yang bertugas melakukan pengawasan. "Tapi kadang juga ada pihak lain. Kami takutkan itu bisa membuat suasana bisnis Indonesia tidak kondusif," ucap dia.

Aturan baru itu menjadi isu penting bagi pengusaha. Sebenarnya PP Kesehatan pada 26 Juli 2024, sebagai aturan teknis Undang-Undang Kesehatan. Tapi dua dari 1.172 pasal yang tercantum menyinggung industri makanan dan minuman. Pasal 194 ayat 1, misalnya, menyatakan, dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak atau GGL, pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungannya dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus