Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Harga Tiket, Lion Air Bantah Kerja Sama dengan Maskapai Lain

KPPU memvonis bersalah Lion Air dan enam maskapai lainnya atas harga tiket pesawat.

24 Juni 2020 | 20.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan insentif berupa diskon tiket pesawat berlaku mulai 1 Maret hingga akhir Mei, khusus untuk 10 destinasi wisata utama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lion Air Group membantah telah bekerja sama dalam penentuan harga tiket dengan pihak lain di luar perusahaan karena telah mematuhi regulasi dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berkata sebaliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala menjelaskan hal tersebut sesuai ketentuan yang ada, yakni tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB). Harga tiketnya masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 24 Juni 2020.

Selain itu, Danang menyebut Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dia menjelaskan untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri atas tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah). Kemudian pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), serta passenger service charge (PSC) atau airport tax.

Menurutnya besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing wilayah. Selain itu sejak 1 Maret 2018 pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Hingga biaya tuslah atau tambahan jika ada surcharge.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus