Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan masih mengatur pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti hasil audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Kemenkeu Duga Audit Lapkeu Garuda Tak Penuhi Standar Akuntansi
“Untuk bersama-sama menyikapi hasil pemeriksaan OJK maupun Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto saat ditemui usai rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Selasa, 18 Juni 2019.
Untuk pembagiannya, P2PK akan melihat dari sisi profesi akuntan dan auditornya. Sementara OJK akan melihat dari sisi perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kedua instansi, kata Hadiyanto, awalnya akan melakukan rapat pada Senin malam, 17 Juni 2019. Pertemuan ditunda karena Kementerian Keuangan masih fokus menyiapkan laporan untuk rapat pagu indikatif bersama DPR.
Sebelumnya, Hadiyanto menduga proses audit keuangan Garuda Indonesia belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku. "Tapi tidak bisa serta merta kami putuskan sanksinya," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Menurut Hadiyanto, Kementerian Keuangan sedang berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan penilaian terlebih dahulu. Hal itu, kata dia, karena Garuda merupakan perusahaan terbuka yang tercatat sahamnya di pasar modal.
Meski demikian, ia menyebut proses yang belum mengikuti standar akuntansi tersebut baru sekedar dugaan. Hadiyanto menyebut, P2PK Kemenkeu masih akan bertemu dengan pihak terkait termasuk Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Garuda Indonesia. Sehingga, saat ini prosesnya masih finalisasi dugaan pelanggaran. “Untuk kali ini kalian sabar dululah,” kata dia.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan auditor laporan keuangan Garuda. Sanksi akan diberikan tergantung pada level pelanggarannya. “Ada berat ringan, pembekuan, sampai rekomendasi skorsing,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini