Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?

ASN akan mendapatkan uang tambahan untuk makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 550 ribu sebulan. Apa tujuannya?

13 Mei 2023 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para ASN atau PNS di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) mendapatkan anggaran tambahan untuk biaya makanan penambah daya tahan tubuh. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Lantas, apa yang dimaksud dengan makanan penambah daya tahan tubuh?

Dikutip dari PMK 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, satuan biaya makanan penambah daya tahuan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud. 

Besaran biaya makanan penambah daya tubuh pun berbeda-beda, disesuaikan dengan provinsi PNS tersebut bertugas. Namun, untuk kisarannya mulai dari Rp18 ribu - Rp25 ribu per hari. Artinya, dalam sebulan mendapatkan Rp396 ribu - Rp550 ribu dengan asumsi 22 hari kerja. Biaya tersebut adalah tambahan yang diberikan setiap bulannya di luar kenikmatan lainnya, misalnya tunjangan keluarga hingga kinerja.

Satuan biaya ini tertinggi untuk PNS yang berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yakni Rp25 ribu per hari sehingga kurang lebih mendapat Rp550 ribu per bulan.

Sementara satuan biaya terendah yakni Rp18 ribu per hari  atau Rp396 ribu per bulan berada di Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan. Untuk wilayah Ibu Kota, Jawa, Bali hingga NTB-NTT, setiap PNS dan PPPK (ASN) berhak menerima biaya makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp19ribu per hari atau kurang-lebih sekitar Rp418 ribu per bulan.

Selain itu, dalam aturan ini Menkeu  Sri Mulyani juga mengatur nilai maksimal yang bisa disusun K/L untuk perjalanan dinas dalam dan luar negeri, rapat di luar kantor serta uang lembur PNS. Nilai yang tercantum merupakan satuan biaya maksimal yang dijadikan patokan oleh K/L untuk menyusun anggaran 2024.

Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut Dunia Sedang Tidak Baik-baik Saja Usai Pandemi Covid-19, Apa Sebab?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus