Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengkritisi revisi Undang-Undang Mineral dan batu bara (UU Minerba) yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi lebih menguntungkan segelintir pengusaha dibanding kepentingan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan baru ini, badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi akan mendapatkan prioritas dalam memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara tanpa melalui mekanisme lelang. Selain itu, dalam UU Cipta Kerja sebelumnya, perusahaan yang melakukan hilirisasi batu bara juga diberikan insentif berupa pembebasan royalti atau tarif nol persen. "Ini insentif yang sangat besar. Pertama, mereka mendapat IUP tanpa lelang, lalu mereka juga ‘gratis’ dari kewajiban membayar royalti ke negara. Jika pemerintah tidak cermat dan berhati-hati, pendapatan negara bisa merosot, terutama saat harga komoditas sedang tinggi," ujar Mulyanto dalam keterangan resminya Jumat, 21 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengingatkan, selama ini sektor mineral dan batu bara menjadi salah satu kontributor utama bagi penerimaan negara. Dengan aturan baru ini, ia khawatir perusahaan swasta akan memanfaatkan kebijakan tersebut tanpa benar-benar menjalankan hilirisasi yang dijanjikan. "Jangan sampai pemerintah kecolongan oleh badan usaha swasta yang hanya sekadar menyampaikan proposal hilirisasi, tetapi pada praktiknya nihil," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Mulyanto mendesak pemerintah menetapkan kriteria yang jelas terkait indikator keberhasilan hilirisasi minerba serta memastikan adanya pengawasan yang ketat agar kebijakan ini tidak merugikan keuangan negara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut regulasi ini sebagai “jihad konstitusi” demi memastikan pengelolaan sumber daya alam sepenuhnya berpihak kepada rakyat. "Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara—baik di darat, laut, maupun udara—harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil dalam Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, pihaknya secara terang menolak pengesahan revisi UU Minerba yang memuluskan agenda perampasan tanah rakyat, pengrusakan lingkungan, dan kooptasi institusi perguruan tinggi. “Pengesahan revisi UU Minerba dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik yang memadai. Proses pembahasannya tidak transparan dan minim kajian mendalam terkait dampak sosial, lingkungan, dan akademik. Hal ini kian mencerminkan watak pemerintahan yang lebih mengutamakan kepentingan bisnis daripada kepentingan rakyat,” ucapnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 20 Februari 2025.