Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sri Mulyani: Dalam Tiga Tahun Terakhir, Pemerintah Pusat Hibahkan BMN Rp 488,5 T

Sri Mulyani mengapresiasi penyerahan BMN Kementerian PUPR senilai Rp222,58 triliun.

29 Maret 2022 | 16.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebut Rp488,5 triliun Barang Milik Negara (BMN) telah dihibahkan dalam tiga tahun terakhir.

"Kita lihat dalam tiga tahun terakhir saja Barang Milik Negara (BMN) secara total yang dihibahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yayasan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan adalah nilainya itu Rp488,5 triliun," kata Menkeu dalam "Serah Terima BMN Kementerian PUPR" daring yang dipantau di Jakarta, Selasa 29 Maret 2022. 

Ia merinci BMN yang dihibahkan oleh pemerintah pusat pada 2019 mencapai Rp57,2 triliun kemudian meningkat menjadi Rp102,6 triliun di 2020, mencapai Rp328,7 triliun di 2021 dan Rp488,5 triliun sepanjang tahun 2022 berjalan.

Dengan hibah tersebut, ekuitas pemerintah pusat dalam laporan keuangan menjadi berkurang karena berpindah kepada pihak lain.

Ia juga mengapresiasi penyerahan BMN Kementerian PUPR senilai Rp222,58 triliun kepada berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, yayasan, dan perguruan tinggi yang dilakukan pada hari ini.

Menurutnya, penyerahan hibah BMN kepada berbagai pihak yang dilakukan secara terbuka melalui seremoni merupakan praktik yang baik untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Kami di Kemenkeu tiap hari harus terus memberikan informasi, kadang-kadang melalui sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi tentang mengapa harus membayar pajak, apa artinya," katanya.

Adapun dari total BMN Kementerian PUPR yang dihibahkan tersebut, jalan dan jembatan senilai Rp217,7 triliun diserahkan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah penerima BMN.

"Aset yang tadinya milik pemerintah pusat menjadi aset milik pemerintah daerah. Konsekuensinya, jalan dan jembatan tersebut harus dipelihara pemerintah DKI Jakarta, dan pembiayaan untuk pemeliharaannya oleh Kementerian PUPR menjadi turun," katanya.

BACA: Sri Mulyani: Sampai Februari 2022, Realisasi Pendapatan Negara Rp 302,42 T

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus