Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Pangkas Pungutan Ekspor Veneer Kayu Jadi 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas bea keluar alias pungutan ekspor untuk veneer kayu dari semula 15 persen menjadi 5 persen.

26 Oktober 2020 | 17.08 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri juga menyampaikan, realisasi belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.121,1 triliun atau 68,6 persen dari target APBN dan alami pertumbuhan secara tahunan sebesar 4,3 persen, ini lebih rendah dari periode yang sama di tahun 2018 yakni 19,6 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers tentang realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 per akhir Oktober 2019 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 18 November 2019. Sri juga menyampaikan, realisasi belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.121,1 triliun atau 68,6 persen dari target APBN dan alami pertumbuhan secara tahunan sebesar 4,3 persen, ini lebih rendah dari periode yang sama di tahun 2018 yakni 19,6 persen. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah telah merevisi aturan soal penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Dalam aturan baru, Sri Mulyani memangkas bea keluar alias pungutan ekspor untuk veneer kayu (lembaran kayu dengan ketebalan hingga 3 mm) dari semula 15 persen menjadi 5 persen.

Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.010/2020 merevisi PMK Nomor 13/PMK.010/2020. Beleid baru ini diteken Sri Mulyani pada Jumat kemarin, 23 Oktober 2020 dan diundangkan diundangkan di hari sama.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi aturan baru ini.

Tapi, ini hanya berlaku untuk satu kriteria veener saja. Kriterianya yaitu "lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm."

Sementara untuk veneer wooden sheet for packaging, besaran pungutannya tidak berubah yaitu 2 persen. Selain itu, Sri Mulyani juga mengubah satu ketentuan dalam bagian pengecualian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Produk veneer berupa slat kayu atau pencil slat tetap bebas pungutan ekspor, seperti PMK yang lama. Tapi dimensinya sedikit berubah, dari semula lebar tak lebih dari 70 mm, menjadi 80 mm di PMK yang baru diteken Sri Mulyani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus