Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah telah merevisi aturan soal penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Dalam aturan baru, Sri Mulyani memangkas bea keluar alias pungutan ekspor untuk veneer kayu (lembaran kayu dengan ketebalan hingga 3 mm) dari semula 15 persen menjadi 5 persen.
Revisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.010/2020 merevisi PMK Nomor 13/PMK.010/2020. Beleid baru ini diteken Sri Mulyani pada Jumat kemarin, 23 Oktober 2020 dan diundangkan diundangkan di hari sama.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi aturan baru ini.
Tapi, ini hanya berlaku untuk satu kriteria veener saja. Kriterianya yaitu "lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm."
Sementara untuk veneer wooden sheet for packaging, besaran pungutannya tidak berubah yaitu 2 persen. Selain itu, Sri Mulyani juga mengubah satu ketentuan dalam bagian pengecualian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produk veneer berupa slat kayu atau pencil slat tetap bebas pungutan ekspor, seperti PMK yang lama. Tapi dimensinya sedikit berubah, dari semula lebar tak lebih dari 70 mm, menjadi 80 mm di PMK yang baru diteken Sri Mulyani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FAJAR PEBRIANTO