Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan pajak baru untuk pengusaha yang menjalin kerja sama. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama ini aturan pajak KSO tersebar di berbagai produk hukum. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan beleid ini menyederhanakan aturan pajak tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengimbau pengusaha anggota KSO mengacu pada peraturan ini. “Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK tersebut,” kata dia lewat pernyataan resmi dikutip Rabu, 6 November 2024.
Peraturan menteri resmi berlaku pada 18 Oktober 2024. Tujuannya untuk lebih memudahkan administrasi dan menyederhanakan pemungutan pajak bagi kerja sama operasi orang pribadi maupun badan. PMK 79 tahun 2024 mengatur sekaligus tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta pajak penghasilan (PPh) bagi KSO.
Dengan terbitnya aturan ini, para pengusaha yang menjalin kerja sama juga wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak atau NPWP atas nama KSO. Pendaftaran dilakukan di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO atau salah satu anggotanya. Lokasi ditentukan lewat perjanjian kerja sama KSO atau surat penunjukan.
Kriteria wajib NPWP hanya berlaku bagi kerja sama operasi yang memenuhi tiga kriteria, yakni, KSO yang melakukan penyerahan barang atau jasa; KSO menerima atau memperoleh penghasilan; dan KSO mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain.
Wirausahawan yang melakukan kerja sama operasi juga diminta melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Ketentuannya adalah telah melebihi batasan pengusaha kecil, atau satu atau lebih Anggota telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Jika ketentuan-ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka KSO tidak diwajibkan mendaftarkan NPWP dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.