Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Restui Pensiun PLTU Batu Bara Pakai APBN, Begini Kata Ekonom Celios

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kebijakan pemerintah soal pembiayaan program transisi energi menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN)

20 Oktober 2023 | 14.26 WIB

Ilustrasi PLTU. Antaranews.com
Perbesar
Ilustrasi PLTU. Antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira merespons kebijakan pemerintah soal pembiayaan program transisi energi menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hal ini setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal Melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Beleid yang ditetapkan pada 4 Oktober 2023 itu merestui pembiayaan pensiun dini PLTU batu bara menggunakan duit negara. 

Menurut Bhima, regulasi teknis  ini penting dalam mengakomodir dukungan pendanaan APBN dalam mempercepat penutupan PLTU batu bara. "Selama ini komitmen mempercepat penutupan PLTU batu bara sering terhalang kecilnya mobilisasi dana domestik, terutama APBN," kata Bhima melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Bhima menuturkan, bentuk dukungan dari APBN ini bisa berbentuk pengalihan subsidi energi berbahan bakar fosil kepada program penutupan PLTU batu bara PLN. Jika asumsinya satu PLTU batubara dengan kapasitas setara PLTU Cirebon-1 membutuhkan dana Rp 13,4 triliun untuk pensiun dini, maka penghematan belanja subsidi energi senilai 28 persen dari alokasi subsidi energi APBN 2024 Rp 189 triliun menghasilkan penutupan 4 PLTU batubara.

"Penghematan subsidi energi tentu tidak selalu berbentuk kenaikan harga atau pengurangan kuota bagi konsumen," kata dia.

Cara lain mendapat sumber pendapatan untuk transisi energi ...

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2023 itu, disebutkan bahwa sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturann perundang-undangan.

Fasilitas platform transisi energi ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU jangka waktu yang operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat, dan/atau proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan.

Bhima mengatakan, cara lain yang bisa digunakan untuk mendapat sumber pendapatan untuk transisi energi adalah dengan mengimplementasikan pajak karbon.

"Pajak karbon uangnya bisa masuk pensiun PLTU," ujarnya. Selain itu, pemerintah bisa mengurangi berbagai insentif perpajakan dari sektor berbasis fosil sehingga tercipta ruang fiskal yang lebih lebar untuk pendanaan transisi energi. 

"Tapi, pemerintah juga harus memastikan proses pendanaan dari dana publik dan APBN bersifat transparan dan partisipatif," kata Bhima.

Misalnya, Bhima melanjutkan, untuk pendaanan pensiun dini PLTU bara perlu memasukkan dana kompensasi kepada masyarakat sekitar dan pekerja yang terdampak. Bentuk kompensasi itu bisa berupa dana tunai kepada masyarakat, tambahan dana BPJS Ketenagekerjaan, serta reskilling atau peningkatan skill dari pekerja eksisting.

 

 

Pilihan editor: Jokowi Sebut Banyak Alokasi APBN dan APBD Tidak Optimal, Mulai dari Anggaran Stunting hingga UMKM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus