Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi penangguhan ekspor bagi eksportir yang tidak menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam per 1 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Eksportir wajib memasukkan DHE dari sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia. DHE SDA ini masuk rekening khusus, baik di lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ihwal ketentuan sanksi, Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 73 Tahun 2023. Aturan turunan PP Nomor 36 ini, kata Sri Mulyani, mengatur pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan SDA.
Sri Mulyani mengatakan, mekanisme pengawasan dilakukan menggunakan sistem yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Dirjen Bea Cukai. Termasuk penyampaian pengenaan dan pencabutan saksi kepada eksportir dan kementerian/lembaga terkait.
"Dirjen Bea Cukai bisa menindaklanjuti informasi pelanggaran tersebut dengan memberikan sanksi penangguhan penanganan ekspor," ujar Sri Mulyani.
Namun demikian, kata Sri Mulyani, eksportir juga diberi kesempatan untuk memberi pembuktian jika dinyatakan melakukan pelanggaran. Mekanismenya, eksportir menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban kepada Dirjen Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai meneruskan informasi tersebut ke Bank Indonesia dan OJK untuk diteliti.
"Jika Bank Indonesia dan OJK menyampaikan hasil tersebut benar, maka Dirjen Bea Cukai bisa melakukan pencabutan sanksi," tutur Sri Mulyani.
Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Namun Airlangga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," kata dia.
Airlangga juga mengatakan PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya
Pilihan Editor: Luhut Sebut Digitalisasi Kurangi Korupsi, Kepala Basarnas jadi Tersangka karena Mengakali E-Katalog?