Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri menjelaskan bahwa Permenkeu akan segera diterbitkan sesuai dengan permintaan dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pengenaan BMTP dan BMAD berikutnya akan disesuaikan dengan permintaan lebih lanjut dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atai Zulhas juga menyatakan bahwa ke depannya, BMAD dan BMTP tidak hanya akan dikenakan pada produk tekstil, tetapi juga pada barang elektronik, alas kaki, dan keramik. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi industri Indonesia yang terdampak oleh tingginya aktivitas impor.
Zulhas menambahkan bahwa untuk merumuskan perlindungan jangka panjang bagi industri tekstil lokal, kementerian terkait masih dalam tahap pembahasan untuk mengubah peraturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
Apa itu Anti-Dumping?
Dumping terjadi ketika harga ekspor suatu barang yang diimpor ke negara lain lebih rendah dari harga normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau negara asalnya. Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga, di mana perusahaan menetapkan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.
Dampak Dumping
Industri Dalam Negeri (IDN) suatu negara bisa mengalami kerugian akibat masuknya barang impor yang sama atau sejenis dengan harga yang tidak wajar. Berdasarkan Artikel 1 Perjanjian Anti-Dumping, Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) diizinkan melindungi Industri Dalam Negeri mereka dan mengambil tindakan anti-dumping untuk mengatasi kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri akibat masuknya barang impor dengan harga yang tidak wajar.
Dasar Hukum Tindakan Anti-Dumping di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Syarat Pengenaan BMAD
BMAD dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan inisiatif KADI atau permintaan dari produsen dalam negeri barang sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang memenuhi persyaratan untuk mewakili Industri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/2011.