Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani Siap Terbitkan Peraturan Baru Soal Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT untuk Tekstil, Ini Penjelasannya

Sri Mulyani akan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan soal penerapan Bea Masuk Anti-Dumping dan BMPT Tekstil. Apa itu anti-dumping?

27 Juni 2024 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya menyampaikan konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan APBN mengalami surplus Rp75,7 triliun atau 0,33 persen dari produk domestik bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait penerapan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas impor, terutama tekstil. Keputusan ini sebagai respons terhadap permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari banjir produk impor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sri menjelaskan bahwa Permenkeu akan segera diterbitkan sesuai dengan permintaan dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pengenaan BMTP dan BMAD berikutnya akan disesuaikan dengan permintaan lebih lanjut dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atai Zulhas juga menyatakan bahwa ke depannya, BMAD dan BMTP tidak hanya akan dikenakan pada produk tekstil, tetapi juga pada barang elektronik, alas kaki, dan keramik. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi industri Indonesia yang terdampak oleh tingginya aktivitas impor.

Zulhas menambahkan bahwa untuk merumuskan perlindungan jangka panjang bagi industri tekstil lokal, kementerian terkait masih dalam tahap pembahasan untuk mengubah peraturan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan.

Apa itu Anti-Dumping?

Dumping terjadi ketika harga ekspor suatu barang yang diimpor ke negara lain lebih rendah dari harga normal barang sejenis di pasar domestik negara pengekspor atau negara asalnya. Dengan kata lain, dumping adalah diskriminasi harga, di mana perusahaan menetapkan harga yang lebih tinggi di pasar domestiknya dibandingkan dengan pasar ekspor.

Dampak Dumping

Industri Dalam Negeri (IDN) suatu negara bisa mengalami kerugian akibat masuknya barang impor yang sama atau sejenis dengan harga yang tidak wajar. Berdasarkan Artikel 1 Perjanjian Anti-Dumping, Negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) diizinkan melindungi Industri Dalam Negeri mereka dan mengambil tindakan anti-dumping untuk mengatasi kerugian yang dialami oleh Industri Dalam Negeri akibat masuknya barang impor dengan harga yang tidak wajar.

Dasar Hukum Tindakan Anti-Dumping di Indonesia

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Syarat Pengenaan BMAD

BMAD dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) berdasarkan inisiatif KADI atau permintaan dari produsen dalam negeri barang sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang memenuhi persyaratan untuk mewakili Industri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan PP 34/2011.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus