Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sri Mulyani: THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Mulai H-10 Lebaran 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya atau THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair mulai H-10 Idul Fitri.

29 Maret 2023 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya atau THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan cair mulai H-10 Lebaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenpan RB, Rabu 29 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia melanjutkan, kementerian dan lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama pemerintah.

"THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani menyebut THR 2023 diberikan pada ASN, termasuk TNI/Polri, serta pensiunan.

"Jadi, kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, satu ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang," kata Sri Mulyani.

Kedua, kata dia, THR juga diberikan pada ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru. 

"ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru, dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," kata dia.

Dia menyebut, penerima THR selanjutnya adalah para pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang.

Adapun alokasi anggaran THR 2023 bagi ASN pusat, TNI/Polri, dan pejabat negara diambil dari anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp 11,7 triliun.

Alokasi berikutnya melalui Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 triliun. Ini untuk THR ASN daerah, yaitu PNS daerah dan PPPK."Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing," papar Sri Mulyani.

Selain itu, alokasi anggaran juga diambil dari pos dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus