Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dugaan korupsi pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang sedang dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dipicu oleh laporan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Termasuk kasus yang sedang ditangani KPK ini adalah hasil pengaduan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu, 3 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengajak seluruh wajib pajak, kuasa wajib pajak dan konsultan pajak untuk menjalankan perpajakan sesuai ketentuan dan terlibat aktif dalam pengawasan pegawainya.
Sri Mulyani meminta apabila wajib pajak melihat adanya pelanggaran, harap melaporkan pelanggaran tersebut yang dilakukan baik oleh pegawai DJP maupun oleh pegawai Kemenkeu lainya.
Dia mengatakan Ditjen Pajak telah membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi masyarakat, khususnya melalui whistleblowing system Kemenkeu, [email protected] hingga nomor 1500200.
"Berbagai pengaduan akan kami lindungi sehingga kami juga janji untuk melakukan langkah-langkah dalam meneliti dan tindakan-tindakan korektif apabila memang terdapat bukti," kata dia.
KPK sebelumnya dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka kasus suap. Penetapan tersangka dilakukan dalam kasus suap terkait pembayaran pajak sejumlah perusahaan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak ini. Namun, dia belum menyebutkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. "Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Alex menjelaskan modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Ia tak menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyiapan tersebut.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," kata dia.
Alex menuturkan nilai suap pajak dalam kasus ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran Rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata dia.
Menurut sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini, selain pejabat tersebut KPK juga telah menetapkan konsultan pajak menjadi tersangka.
Ada sejumlah perusahaan yang diduga pajaknya diurus dalam perkara ini. Perusahaan tersebut ada yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, perbankan, rokok, hingga produsen cat. Adapun nilai suap yang diberikan variatif, mulai dari ratusan juta rupiah hingga Rp 30 miliar.
Sri Mulyani berharap para wajib pajak, kuasa wajib pajak dan konsultan pajak agar membantu menjaga integritas Ditjen Pajak dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan, hadiah, dan suap.
Pemberian itu kepada pegawai Ditjen Pajak, kata Sri Mulyani, tidak hanya merusak institusi Ditjen Pajak atau individu, namun juga merusak pondasi negara.
HENDARTYO HANGGI | ROSSENO AJI