Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex memberikan klarifikasi tentang utang terhadap PT Indo Bharat Rayon (IBR) yang melakukan gugatan di Pengadilan Niaga Semarang. Sritex menyatakan memiliki utang sebesar Rp100.308.838.984 terhadap perusahaan tersebut berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 30 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, mengungkapkan bahwa IBR merupakan salah satu kreditur utang dagang perusahaannya. Utang senilai Rp100.308.838.984 terhadap IBR merupakan 0,38 persen dari total liabilitas Sritex.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“IBR merasa tidak menerima kewajiban Grup Sritex berdasarkan Putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023,” kata Welly dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Oktober 2024.
Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang nomor perkara 2/Pdt. Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg PT Indo Bharat Rayon menyatakan bahwa Sritex telah lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Welly mengatakan, Sritex memiliki kewajiban pembayaran cicilan bulanan senilai US$ 17.000 dan/atau akan dilunasi secara penuh pada tanggal jatuh tempo.
Namun, Welly mengklaim ketentuan itu tidak bersifat kumulatif. “Faktanya Grup Sritex telah melakukan pembayaran yang lebih daripada ketentuan minimum yang ditentukan Putusan Homologasi,” ujarnya.
Welly mengungkapkan saat ini Sritex bersama dengan PT Sinar Pantja Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries yang tergabung sebagai Grup Sritex telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co. Advokat dari kantor hukum tersebut akan mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi.
“Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan Perseroan masih akan melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Welly.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex pailit. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya. Keputusan ini telah dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Anshar Majid, tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.