Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto ingin agar kasus manipulasi akuntansi yang terjadi dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., tidak terulang lagi. Pertama, kata dia, Kemenkeu terus mendorong dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi keuangan, seperti kantor akuntan publik, penilai, akuntan publik, dan sebagainya.
"Sehingga, lesson learn dari KAP yang kita melihat ada yang diberikan sanksi karena tidak melaksanakan standar audit dan melaksanakan standar audit, tidak mematuhi kode etik, itu akan menjadi lesson learn bagi KAP-KAP lain untuk bekerja memenuhi standar terbaik dan kode etik yang berlaku," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2019.
Artinya, kata dia, pemerintah akan terus meningkatkan kualitas pembinaan, pengawasan, dan regulasinya. Di sisi lain KAP juga harus melihat peran pemerintah konsisten menerapkan berbagai standar kode etik yang ada, untuk menjadi acuan dan pegangan untuk bekerja.
"Jadi, ada situasi win-win dalam artian mereka akan terus meningkatkan kualitas profesinya. Karena, mematuhi standar audit maupun kode etik," kata dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan Garuda bersalah ihwal penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Hal itu diputuskan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap penyajian laporan keuangan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.
"Dari pemeriksaan itu, Garuda Indonesia dianggap bersalah, karena itu kami memberikan sanksi dan perintah tertulis," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Adapun aturan yang dilanggar antara lain Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Atas keputusan itu, OJK memerintahkan Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunannya serta melakukan paparan publik alias public expose atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Di samping itu, OJK juga Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini