Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Susi Pudjiastuti Lepas Penyu dan Ikan Dilindungi di Natuna Riau

Susi Pudjiastuti melepaskan sejumlah spesies penyu dan ikan yang dilindungi di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

13 Mei 2019 | 12.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Susi Pudjiastuti dalam kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau pada 15-16 April 2019. Dalam kunjungan ini, menteri Susi mengunjungi Pulau Laut dan Pulau Sekatung sebagai salah satu pulau terluar Indonesia di kawasan Laut Natuna Utara. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melepaskan sejumlah spesies penyu dan ikan yang dilindungi di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Pelepasan ini disaksikan tiga duta besar negara lain, yaitu Dubes Polandia untuk RI, H.E. Ms. Beata Stoczyska; Dubes Armenia untuk RI, H.E. Ms. Dziunik Aghajanian; serta Dubes Swedia untuk RI, H.E. Ms. Marina Berg.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelepasan dilaksanakan atas 19 ekor jenis penyu hijau dan 1 ekor penyu sisik, serta 5 ekor ikan Napoleon,” kata Susi dalam keterangan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman, pada Senin, 13 Mei 2019.

Hewan-hewan ini diperoleh dari berbagai sumber. Penyu misalnya, merupakan hasil operasi Polisi Air Badan Pemelihara Kemanan Polri yang menggagalkan pemanfaatan secara ilegal pada 19 April 2019. Dalam operasi tersebut Polair Baharkam POLRI berhasil mengamankan 118 ekor dalam kondisi hidup, 30 ekor mati dan 9 ekor dalam kondisi sakit.

Agus mengatakan, penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun internasional. Keberadaan mereka terancam punah karena faktor alam, maupun aktivitas manusia. Nah Indonesia, ada enam jenis penyu yang dilindungi yaitu: Penyu Hijau, Penyu Sisik, Penyu Tempayan, Penyu Belimbing, Penyu Ridel atau Abu-abu, dan Penyu Pipih.

Sementara Ikan Napoelon semula dimiliki pelaku usaha perdagangan ikan hidup di Sedanau, Natuna. Mereka, kata Agus, kemudian memberikan ikan-ikan ini kepada Pengawas Perikanan Natuna untuk dilepaskan di alam guna mendukung keberlanjutan dan kelestarian Napoleon di perairan Natuna.

Ikan Napoleon, kata Agus, termasuk dalam daftar CITES appendix II pada tahun 2004. Ini merupakan daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terhadapnya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.

Meresponi kondisi ini, KKP pada 2015 telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait untuk melindungi penyu dari kepunahan. KKP juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus). Kepmen tersebut mengatur bahwa ikan napoleon berukuran 100-1000 gram dan di atas 3.000 gram dilarang untuk dimanfaatkan.

Baca berita tentang Susi Pudjiastuti lainnya di Tempo.co.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus