Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tak Mewah Lagi

Mobil angkutan umum tak dikenai pajak penjualan atas barang mewah (ppnbm) mulai 1 mei 1986. industri perakitan mobil dan perakitan akan bergairah lagi. belum bisa diharapkan harga mobil turun. (eb)

9 Agustus 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIDAK semua mobil kini dipandang sebagai barang mewah. Sedan, station wagon, kombi, atau minibus berkapasitas maksimal 10 penumpang, yang dipakai sebagai kendaraan angkutan umum, tidak terkena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal itu diputuskan Menteri Keuangan, belum lama ini, dan berlaku surut sejak 1 Mei 1986. Menggembirakan. Sebab, selama ini PPnBM 10% diberlakukan untuk semua kendaraan komersial, dan PPnBM 20% untuk semua kendaraan sedan. Hapusnya PPnBM, berarti pengusaha angkutan yang akan membeli sedan taksi baru, misalnya, bisa mendapatkan potongan harga sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. Adapun alasan pencoretan mobil-mobil tersebut dari daftar barang mewah, menurut Dirjen Pajak Salamun A.T., "Karena kendaraan untuk angkutan umum kurang tepat dikatakan sebagai barang mewah". "Hal itu memang telah kami perjuangkan sejak lama," sambut Ketua Gaakindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor Indonesia), Soebronto Laras, dengan gembira. Ada harapan permintaan mobil niaga meningkat, sehingga akan menggairahkan industri perakitan mobil dan karoseri. Apalagi keputusan itu muncul pada saat harga-harga mobil dewasa ini sedang meloncat mengikuti tarikan kenaikan kurs yen. Maklum, kebanyakan mobil yang dipasarkan di Indonesia masih menggunakan 40%-60% impor komponen, terutama Jepang, yang mata uangnya menguat. PT Astra International, misalnya, pick-up Daihatsu yang dijualnya, dalam empat bulan terakhir telah naik dua kali Rp 150.000 sehingga kini berharga Rp 4,7 juta (kosong). Akibatnya, permintaan merosot. "Mei lalu, di sini kami masih bisa menjual 70 unit Juni, turun tinggal 60 unit dan Juli, hanya 50 unit," kata Sugiono, koordinator penjualan PT Astra International cabang Jakarta Fair. Gambaran serupa, menurut Sugiono, berlaku juga pada tiga perwakilan Astra lainnya di Jakarta. Mobil merk Amerika, Chevrolet Luv, yang kini mulai populer pula sebagai kendaraan taksi di Jakarta dan Surabaya, ternyata ikut-ikutan menaikkan harga. Harga mobil taksi Chevrolet, April lalu masih sekitar Rp 11,1 juta (tunai), kini sudah sekitar Rp 14 juta. "Karena ada komponen Isuzu (Jepang) yang dipakai," kata Icup Supriadi Suwito, Manajer Pemasaran PT Garmak Motor. Mobil Chevrolet khusus untuk taksi, sejak diperkenalkan April, sampai Juli lalu terjual sekitar 500 unit. "Kami belum bisa mengatakan penjualan itu meningkat," ujar Icup Supriadi. HAPUSNYA PPnBM, diharapkan Icup, akan memperlancar rencana Pemerintah DKI memperbesar armada taksi dari sekitar 6.000 mobil hingga 8.000 dalam waktu dekat. Soebronto Laras, yang menjabat juga Direktur Utama PT Indo Mobil Utama, mengharapkan permintaan minibus akan meningkat, sekaligus memberi banyak pekerjaan bagi perusahaan karoseri yang memodifikasikan pick-up menjadi kendaraan penumpang. Secara umum, harga-harga mobil memang tidak bisa diharapkan turun hanya karena dihapuskannya PPnBM untuk kendaraan angkutan umum. "Terlalu jauh, bila dengan keputusan itu mengharapkan turunnya harga mobil," kata Dirjen Pajak Salamun A.T. Yang bisa diharapkan, paling-paling, tidak ada kenaikan tarif angkutan. Sebab, kebanyakan mobil angkutan umum, dibeli secara kredit dengan bunga sekitar 18% per tahun. Dengan hapusnya PPnBM, harga pokok mobil mereka tentu lebih kecil, sehingga angsuran pokok kredit mobil itu seharusnya lebih kecil. Untuk mendapatkan pembebasan PPnBM, pengusaha harus mengajukan permintaan restitusi ke Departemen Keuangan, lewat dealer mobil. "Karena dealer yang tahu berapa PPnBM yang telah dibayarkan kepada pemerintah," kata juru bicara Departemen Keuangan, Busjii Indrio Harmono. "Tentu saja, hanya pengusaha yang membeli kendaraannya sejak 1 Mei 1986 yang berhak menerima restitusi itu -- bukan dealer atau orang lain," kata pejabat yang paling berwenang menangani kasus pembebasan PPnBM, Kepala Direktorat Pajak tak Langsung, Djafar Mahmud. MW Laporan Biro Jakarta dan Daaerah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus