Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tanah Wakaf Pemerintah Aceh 400 m dari Masjidil Haram untuk Hotel

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan bertemu investor Arab Saudi membicarakan investasi di tanah wakaf milik pemerintah Aceh.

9 Maret 2018 | 17.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang jamah haji asal Indonesia membaca daftar nama seluruh anak dan cucunya dan membacakan doa untuk mereka, di posisi lurus dengan multajam di Masjjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, (31/10). ANTARA/Saptono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan bertemu dengan sejumlah pengusaha Arab Saudi membicarakan rencana investasi di tanah wakaf Pemerintah Aceh di Arab Saudi, kata Anggota BPKH Anggito Abimanyu di Jakarta, Jumat, .

"Kami akan bertemu dengan beberapa pihak investor di Arab Saudi untuk melakukan administrasi, yang paling dekat adalah (investasi) dengan tanah wakafnya Aceh," kata Anggito seusai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: Kalla Minta Dana Haji Digunakan untuk Investasi di Arab Saudi

Pemerintah Aceh memiliki tanah wakaf di Ajyad, yang lokasinya berjarak sekitar 400 meter dari Masjidil Haram, Mekah.

Tanah wakaf milik Pemerintah Aceh tersebut sudah diikrarkan dan rencananya akan diinvestasikan. Keuntungannya bisa dimanfaatkan masyarakat Aceh yang berada di Tanah Suci.

"Ikrar wakafnya sudah ada, dan sudah diinvestasikan oleh wakifnya di Arab Saudi, dan itu sedang proses negosiasi," kata Anggito.

Rencananya, investasi terhadap tanah wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan hotel atau usaha penyedia makanan bagi jemaah haji. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan menggandeng Islamic Development Bank (IDB) dalam pengelolaan investasinya.

"Dana kita kan terekspose dengan riyal Saudi dan dolar Amerika, jadi dana kita yang ada di Arab Saudi untuk operasional haji itu ada kesempatan untuk ditempatkan di IDB guna memperoleh bagi hasil," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah mengupayakan keuntungan optimal dari investasi dana tabungan haji di tanah wakaf tersebut, antara lain pengembalian biaya operasional jamaah haji maupun jamaah tunggu.

"Kalau pengurangan biaya haji itu harus dibicarakan dengan Kemenag. Tapi tugas kami adalah mendapatkan bagi hasil dari dana yang ditimbulkan oleh jamaah haji dari setoran awal," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus