Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tapera dan Program Penyediaan Rumah Pemerintah

Pemerintah merilis aturan baru mengenai program Tapera. Di samping Tapera, terdapat banyak program penyediaan hunian lainnya.   

30 Mei 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah merilis aturan baru mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pada 20 Mei lalu, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 sebagai revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tapera berupa iuran wajib bagi karyawan atau pekerja mandiri sebesar 3 persen dari penghasilan. Khusus karyawan, iurannya hanya sebesar 2,5 persen, sedangkan sisanya dibayarkan oleh perusahaan.  Regulasi ini mengingatkan kembali ihwal program penyediaan rumah oleh pemerintah. Berikut ini data berbagai jenis program perumahan, dari skema, target, hingga realisasinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus