Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

DPD Bakal Panggil Dirjen Pajak Imbas Masalah Coretax

DPD mengklaim menerima informasi penurunan penerimaan imbas masalah penerbitan faktur pajak dari Coretax

19 Februari 2025 | 11.21 WIB

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah) didampingi pimpinan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Muhamad Misbakhun (kiri) mengumumkan perubahan implementasi Coretax, sistem lama masih tetap digunakan untuk antisipasi masalah di Gedung DPR, Jakarta, 10 Februari 2024. Tempo/Ilona Esterina
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo (tengah) didampingi pimpinan komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Muhamad Misbakhun (kiri) mengumumkan perubahan implementasi Coretax, sistem lama masih tetap digunakan untuk antisipasi masalah di Gedung DPR, Jakarta, 10 Februari 2024. Tempo/Ilona Esterina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Ahmad Nawardi berencana memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Rencana tersebut diutarakan setelah dia melihat penurunan laporan faktur pajak imbas penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Nawardi sempat mempertanyakan perihal masalah Coretax saat rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung DPD hari ini. Namun menurut dia bendahara negara belum memberikan keterangan lanjutan sehingga Komite IV bakal memanggil Dirjen Pajak. “Saya mau memperdalam persoalan tersebut, yang pasti masa yang akan datang kita akan mengundang Dirjen Pajak,” ujar Nawardi kepada wartawan seusai rapat dengan Sri Mulyani di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berdasarkan informasi yang didapat, kata dia, terjadi penurunan laporan faktur pajak yang berdampak pada penerimaan negara. Target penerimaan dari pengumpulan faktur tahun ini diprediksi hanya Rp 50 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 172 triliun.

Penurunan diduga terjadi akibat masalah penerbitan faktur pada Coretax. Sehingga, kata Ahmad, faktur yang masuk hanya 20 juta dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar 60 juta.

Menurut Ahmad, Coretax merupakan sistem bayar pajak digital yang canggih dan bagus. Namun masalah-masalah yang terjadi sebaiknya segera diperbaiki, agar tak mengganggu penerimaan negara. “Jangan sampai Coretax sama sekali tak dipakai lagi, apalagi sudah menggunakan anggaran sampai Rp 1,3 triliun,” ucapnya.

Pada 13 Februari 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti melaporkan Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sepanjang Januari 2025 yaitu sebesar 52,50 juta. Sementara Februari sebesar 6,91 juta faktur. Dari jumlah tersebut yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 46,9 juta pada Januari dan 6,20 juta pada Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus