Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta –Seiring dengan kenaikan tarif ojek online yang berlaku di seluruh Indonesia, Gojek dan Grab Indonesia berjanji bakal memperluas pembangunan shelter untuk mengurai kemacetan di Jakarta dan sekitarnya. Pembangunan shelter merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif yang mulai diberlakukan di seluruh kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan kerja sama dengan pemerintah provinsi dan instansi untuk tambah shelter di beberapa titik prioritas,” ujar Head of Strategy and Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tirza tidak menggamblangkan jumlah shelter yang akan ditambah sepanjang tahun ini. Ia hanya mengatakan pengadaan shelter bakal menyesuaikan perkembangan mobilisasi atau traffic pengemudi.
Saat ini, Grab Indonesia memiliki 90 shelter di Jabodetabek dan 30 shelter di 10 kota besar lainnya. Perusahaan bervaluasi unicorn itu membidik titik-titik strategis sebagai lokasi pembangunn shelter, seperti di stasiun, perkantoran, hingga pusat perbelanjaan.
Ditemui di tempat yang sama, Public Policy and Government Relations Gojek Panji Winantey Ruky enggan merinci jumlah shelter yang telah dibangun perusahaannya. Namun, ia memastikan Gojek telah menyediakan shelter di titik-titik rawan kemacetan. “Salah satu shalter yang kami selenggarakan dengan PT MRT dan Pemprov DKI Jakarta itu di Dukuh Atas,” ucapnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya mengumumkan tarif ojek online yang baru, resmi berlaku pada 2 September mendatang di 224 kota daerah operasional Grab Indonesia dan 221 kota di wilayah operasional Gojek. Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan kebijakan ini telah disepakati oleh dua aplikator.
Pemberlakuan tarif ojek online baru itu mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Beleid tersebut memuat besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan ojek online.
Yani berharap, setelah tarif ojek online anyar itu berlaku, Gojek dan Grab Indonesia bakal serius mengotimalkan layanan, termasuk memperluas titik shelter. “kami mendorong aplikator (membangun shelter) karena itu memang sudah diatur di keputusan menteri,” ucapnya.
FRANCISCA CHIRSTY ROSANA