Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO. CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Indonesia. Lembar sertifikasi itu memiliki banyak manfaat.
Menteri Pekerjaan Umum Basuki Hadimuljono mengatakan sertifikasi tenaga kerja konstruksi wajib, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Aturan spesifik tertera dalam Pasal 70.
Basuki mengatakan sertifikasi penting untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Dampaknya bisa berpengaruh pada pendapatan mereka. "Tenaga kerja yang bersertifikat pasti punya billing rate yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memiliki sertifikat," katanya di Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2017. Pihaknya sedang menghitung potensi billing rate yang bisa didapat tenaga kerja setelah ikut sertifikasi.
Basuki mengatakan tenaga kerja yang tidak ikut sertifikasi juga tidak bisa mengajukan asuransi. Selain itu, proyek Kementerian Pekerjaan Umum tidak bisa diikuti tenaga kerja yang tidak bersertifikat.
Dengan peningkatan kompetensi, Basuki berharap produktivitas tenaga kerja bertambah. Selain itu, hasil kerja mereka semakin berkualitas.
Presiden Joko Widodo mengatakan sudah saatnya Indonesia memproduksi hasil konstruksi yang berkualitas dengan standar internasional. Dia mencontohkan Jepang dan Jerman yang mampu menghasilkan infrastruktur berkualitas. "Mereka bisa, kenapa kita enggak bisa? Kita juga harus bisa," ujarnya di hadapan ribuan tenaga kerja yang mengikuti sertifikasi di GBK, Jakarta, pagi ini.
Jokowi berharap semakin banyak tenaga kerja yang ikut sertifikasi. Namun dia mengingatkan para tenaga kerja tidak berhenti pada selembar sertifikat. Dia meminta mutu kualitas standar para pekerja dijaga dan selalu beradaptasi dengan teknologi yang berkembang pesat.
VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini