Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terima IUP untuk Ormas Keagamaan, PBNU Berkomitmen Kelola Tambang secara Halal

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU berkomitmen akan mengelola tambang dengan ketentuan legal usai menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.

27 Juni 2024 | 06.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Ulil Abshar Abdalla berkomitmen akan mengelola tambang dengan ketentuan legal usai menerima izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami ingin dapat sesuatu yang halal dari sudut legalitas formalnya dan halal nanti di dalam aspek pengelolaannya. Kami dari PBNU berkomitmen akan mengelola secara halal. Sesuai dengan aturan yang dimiliki negara,” katanya dalam diskusi dengan Fraksi PAN DPR di Senayan, Rabu, 26 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ulil mengatakan posisi PBNU sebagai ormas adalah penerima kebijakan yang digagas pemerintah, sehingga pihaknya tak memikirkan aspek legalitas. Ia ingin menerima barang jadi, sementara legalitasnya diurus Kementerian ESDM. “Artinya saya pengin menerima sesuatu yang halal secara hukum, halal secara aturan negara. Bagaimana halalnya kami tak tahu, karena PBNU tak punya wilayah untuk berbicara dalam hal ini,” kata Ulil.

Ulil tak menampik pemberian IUP Tambang kepada ormas keagamaan memang sesuatu yang baru sama sekali sehingga pasti menimbulkan kontroversi di kalangan publik. “Dalam pandangan saya bid’ah hasanah, bid’ah yang baik. Bagi saya kontroversi saat ini sesuatu yang positif. Kritik-kritik yang diberikan ke PBNU termasuk yang sangat keras sekali itu bagian dari dinamika sosial politik yang baik,” katanya.

Ulil menganggap kebijakan pemerintah dalam memberikan IUP tambang kepada ormas keagamaan merupakan sesuatu terobosan yang cukup berani dan bermanfaat bagi pihaknya. “Kebijakan ini dilatari oleh beberapa pemikiran, salah satunya adalah bagian dari kebijakan yang tujuannya membantu golongan di masyarakat yang selama ini tertinggal dan perlu diadvokasi,” tuturnya.

Pemerintah memastikan PBNU akan segera mendapatkan IUP dengan badan usaha. Lahan hasil penciutan milik bekas perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu sudah bisa diberikan kepada organisasi keagamaan. “NU yang sudah kami lihat, NU membuat badan usahanya,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Bahlil mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pemberian izin badan usaha yang dibentuk NU, meski saat ini masih tahap proses. “Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus