Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini Bisnis: Gojek Digugat karena Hak Cipta, Ikan Mati di Danau Maninjau

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 2 Januari 2021 antara lain Gojek yang digugat ke PN Jakarta Pusat atas perkara hak cipta.

2 Januari 2022 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Gojek. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu sore, 2 Januari 2021 dimulai dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Nadiem Makarim sebagai pendirinya digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena masalah hak cipta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian informasi mengenai Kementerian Perhubungan memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal dengan tujuan luar negeri untuk mengangkut batu bara selama 1-31 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu berita petani keramba jaring apung (KJA) Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalami kerugian sekitar Rp 35,28 miliar akibat kematian ikan secara massal 1.764 ton selama Januari sampai Desember 2021. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:

1. Gojek Digugat Rp 24,9 Triliun ke Pengadilan karena Masalah Hak Cipta

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan Nadiem Makarim sebagai pendirinya digugat oleh seseorang bernama Hasan Azhari alias Arman Chasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu berkaitan dengan perkara hak cipta.

Gugatan teregistrasi di Pengadilan Niaga dengan nomor 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada 31 Desember 2021. Surat gugatan sudah dilayangkan sejak 21 Desember lalu.

Pihak tergugat I adalah Gojek Indonesia. Sedangkan tergugat II ialah Nadiem Makarim.

Dalam petitumnya, pihak penggugat meminta Gojek dan Nadiem membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 10 miliar. Kemudian, kedua pihak juga digugat untuk membayar royalti sebesar Rp 24,9 triliun.

Dengan demikian, Gojek dan Nadiem digugat dengan total nilai Rp 24,91 triliun. Pihak penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Syahbandar Tak Terbitkan Surat Berlayar untuk Kapal Pengangkut Ekspor Batu Bara

Kementerian Perhubungan memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal dengan tujuan luar negeri untuk mengangkut batu bara selama 1-31 Januari 2021. Perintah itu menyusul larangan ekspor batu bara.

"Kemenhub melakukan backup surat dari Kementerian ESDM dengan surat edaran Direktorat Jenderal Hubungan Laut untuk tidak menerbitkan SPB pada periode itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Mugen Suprihatin saat dihubungi pada Ahad, 2 Januari 2022.

Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.

Mugen mengatakan syahbandar yang menerbitkan SPB bagi kapal pengangkut batu bara ke luar negeri akan dikenakan sanksi. "Pelanggaran oleh syahbandar ada sanksi indisipliner," tutur Mugen.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Ikan Mati 1.764 Ton di Danau Maninjau, Kerugian Petani Capai Rp 35,28 Miliar

Petani keramba jaring apung (KJA) Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalami kerugian sekitar Rp 35,28 miliar akibat kematian ikan secara massal 1.764 ton selama Januari sampai Desember 2021.

Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Agam, Rosva Deswira mengatakan nilai kerugian Rp 35,28 miliar itu dari kematian ikan secara massal 1.764 ton dan harga ikan tingkat petani Rp 20 ribu per kilogram.

"Ikan tersebut milik ratusan petani keramba jaring apung di Danau Maninjau," katanya, Minggu, 2 Januari 2022, di Lubukbasung.

Ia mengatakan ke 1.764 ton ikan itu mati secara tiga tahap. Tahap pertama pada Januari 2021 sebanyak 15 ton.

Sedangkan tahap kedua pada Mei 2021 sebanyak 44 ton dan tahap tiga pada Desember 2021 sebanyak 1.705 ton."Kematian ikan paling banyak terjadi periode Desember 2021 tersebar di seluruh nagari atau desa ada di daerah itu," katanya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus