Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

Berita terkini ekonomi hingga Kamis siang dimulai dari Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan warga Rempang menolak relokasi.

28 September 2023 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi bisnis hingga Kamis siang 28 September 2023 dimulai dari Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan penolakan warga Pulau Rempang untuk direlokasi demi proyek Rempang Eco City.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, TikTok Indonesia buka suara soal terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terakhir, Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Oksibil Agus Hadi menyatakan Trigana Air kembali melayani penerbangan Jayapura-Oksibil pulang pergi. Berikut tiga berita terkini yang menarik banyak pembaca hingga siang ini:

1. Temuan Ombudsman Soal Penolakan Relokasi Warga Rempang: Kompensasi Sebatas Janji Belaka

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan penolakan warga Pulau Rempang untuk direlokasi demi proyek Rempang Eco City. Salah satunya karena merasa tidak ada jaminan sumber mata pencaharian yang sama. Di sisi lain, mereka sudah turun temurun hidup di Pulau Rempang. 

"Pemerintah juga belum sosialisasi masif dan memberi informasi menyeluruh soal apa yang direncanakan. Kemudian apa yang akan terjadi kemudian, " kata Widijantoro dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Rabu, 27 September 2023. 

Tak cuma itu, kata Widijantoro, warga belum mendapat kepastian. Kompensasi-kompensasi yang ditawarkan pemerintah masih dirasa sebatas janji belaka.

Simak berita tentang Rempang hanya di Tempo.co

2. Resmi Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Kami Hormati Peraturan dan Tempuh Jalur Konstruktif

TikTok Indonesia buka suara soal terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dengan adanya aturan tersebut, TikTok Shop sebagai social commerce resmi dilarang berjualan. 

"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023. 

TikTok Indonesia pun menyatakan sangat menyayangkan terkait pengumuman tersebut. Pasalnya, perusahaan menilai keputusan itu akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. 

Simak berita tentang TikTok hanya di Tempo.co

3. Trigana Air Layani Kembali Rute Penerbangan Jayapura-Oksibil

Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Oksibil Agus Hadi menyatakan Trigana Air kembali melayani penerbangan Jayapura-Oksibil pulang pergi.

"Memang benar Rabu ini Trigana Air sudah kembali melayani rute Jayapura-Oksibil dengan menerbangkan dua pesawatnya, yakni untuk penumpang dan kargo," kata Agus Hadi, Rabu 27 September 2023.

Saat dihubungi dari Jayapura, Papua, Kepala UPBU Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan itu mengaku dengan terbangnya pesawat Trigana maka penerbangan terjadwal ke Oksibil kembali normal.
Simak berita tentang Trigana Air hanya di Tempo.co
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus