Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Selasa, 18 Januari 2022 dimulai dengan sidang paripurna DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN untuk selanjutnya disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Undang-Undang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian informasi mengenai pemerintah akan menanggung biaya pindahan bagi pegawai negeri sipil atau PNS dan personel keamanan beserta keluarga dan asisten rumah tangganya ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu berita tentang sebanyak empat puluh emiten masuk daftar potensi delisting Bursa Efek Indonesia (pasar modal) dan berisiko menjadi perusahaan tertutup kembali. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Puan Maharani Tolak Interupsi Saat Ketuk Palu RUU Ibu Kota Negara
Sidang paripurna DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN untuk selanjutnya disahkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi Undang-Undang. Keputusan ini disetujui dalam sidang yang berlangsung Selasa siang, 18 Januari 2022.
Sidang diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua Panitia Khusus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia. Ahmad menyebut delapan fraksi menerima hasil pembahasan RUU IKN untuk dilanjutkan ke sidang paripurna. Sementara, satu fraksi yaitu Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menolak hasil pembahasan RUU IKN dan menyerahkan pada sidang paripurna.
Setelah itu, barulah Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang meminta persetujuan anggota sidang terkait RUU ini.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang paripurna, yang ditayangkan secara virtual di akun YouTube DPR.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Biaya Pindahan Keluarga PNS hingga Asisten Rumah Tangga ke IKN Ditanggung Negara
Pemerintah akan menanggung biaya pindahan bagi pegawai negeri sipil dan personel keamanan ke ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selain PNS, pemindahan keluarga hingga asisten pembantu rumah tangga pun akan dibiayai negara.
Skema pemberian fasilitas ini termaktub dalam paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Paparan disampaikan untuk sekretaris jenderal seluruh kementerian dan lembaga.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono membenarkan rencana pemindahan PNS seperti tertuang dalam dokumen yang diterima Tempo. "Betul,” katanya dalam pesan pendek, 14 Januari 2022 lalu.
Adapun rincian keluarga yang ditanggung adalah satu orang pasangan, yakni istri atau suami. Kemudian, dua orang anak dan satu orang asisten rumah tangga.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Berikut Daftar 40 Perusahaan yang Berpotensi Dicoret dari Pasar Modal
Sebanyak empat puluh emiten masuk daftar potensi delisting Bursa Efek Indonesia (pasar modal) dan berisiko menjadi perusahaan tertutup kembali. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bisnis dari BEI, terdapat 40 emiten dari beragam sektor yang masuk dalam daftar berpotensi delisting.
Selain berpotensi terdepak dari pasar modal, saham-saham emiten tersebut pergerakannya juga telah dikunci oleh BEI. Sebagaimana diketahui, saham yang telah disuspensi selama 24 bulan berpotensi delisting.
Namun, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) telah teruspensi selama 30 bulan tapi belum juga didepak dari daftar emiten pasar modal.
SUGI telah mencapai 24 bulan suspensi pada 1 Juli 2021. Selain itu, jajaran direksi dan komisaris juga sudah mengundurkan diri dari jabatan per 12 Januari 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.