Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Senin, 14 Oktober 2024, dimulai dengan cek persyaratan lowongan kerja di Siloam Hospital untuk 4 posisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian informasi analis memprediksi kinerja keuangan Net TV setelah Manoj Punjabi mengakuisisinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu berita profil Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, yang meninggal setelah kapal yang ditumpanginya terbakar. Dan informasi mengenai
Selain itu berita tentang cara melaporkan perusahaan yang tak membayar BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya. Berikut adalah ringkasan dari kelima berita tersebut:
1. Siloam Hospital Group Buka Lowongan Kerja untuk 4 Posisi, Cek Syarat dan Ketentuannya
Siloam Hospital tengah membuka lowongan kerja untuk penempatan di Tangerang, Banten. Adapun kesempatan yang tersedia adalah untuk posisi junior finance accounting, physician relation executive, senior key account management executive, dan document controller.
Junior Finance Accounting
Untuk posisi junior finance accounting, Siloam Hospitals menyatakan pekerjaan ini dengan penawaran sistem kontrak. Kandidat yang terpilih nantinya akan ditempatkan di Lippo Village,Lippo Village, Gedung Fakultas Kedokteran UPH, Tangerang.
Tugas utama junior finance accounting ini meliputi membantu memproses penggantian biaya karyawan, kemajuan, dan realisasi. Selain itu, kandidat juga akan bertanggung jawab untuk membuat faktur untuk sponsorship serta menyiapkan PRF untuk pembayaran vendor, pembayaran medis, dan permintaan pembayaran lainnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Diguyur Rp1,65 Triliun oleh Manoj Punjabi, Bisakah Kinerja Keuangan Net TV Membaik?
PT Net Visi Media Tbk atau Net TV sebentar lagi dalam rengkuhan PT MD Entertainment Tbk (FILM). Proses akuisisi oleh perusahaan milik Manoj Dhamoo Punjabi diperkirakan rampung pada Oktober 2024 ini.
Para analis memproyeksi akuisisi ini bisa memberikan angin segar bagi Net TV yang beberapa tahun terakhir mengalami kinerja keuangan yang negatif. Direktur PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, menilai kucuran dana Rp1,65 triliun dari perusahaan Manoj Punjabi lewat Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) bisa jadi katalis positif bagi Net TV.
“Guyuran dana segar ini bisa mengembalikan kepercayaan dari investor. Kita tahu laporan keuangan Net TV mengalami penurunan signifikan selama beberapa tahun terakhir,” kata Ibrahim kepada Tempo, Senin, 14 Oktober 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Profil Benny Laos, Pengusaha yang Tewas dalam Kebakaran Kapal usai Kampanye Cagub Maluku Utara
Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos, meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, setelah kapal yang dinaikinya bersama timnya terbakar ketika mengisi BBM di Pelabuhan Regional Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Seluruh penumpang speedboat Bela 72 berjumlah 33 orang, lima orang di antara meninggal termasuk Benny, 52 tahun.
Benny Laos cukup populer di Maluku Utara. Ia sebelumnya adalah Bupati Morotai (2017-2022), dan mencoba meraih posisi orang nomor satu Maluku Utara berpasangan dengan Sarbin Sehe, diusung koalisi 8 partai antara lain Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Cara Melaporkan Perusahaan yang Tak Membayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerjanya
BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia dengan berbagai manfaat yang melingkupi biaya sakit dan kecelakaan. Dengan manfaat tersebut, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang itu, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pemberi kerja yang tidak melakukan hal tersebut, maka terdapat sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan Pasal 17 UU tersebut. Pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Ditegur Kemenkominfo, Shoppepay Berkomitmen Berantas Judi Online
Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia, Eka Nilam Dari, menyatakan berkomitmen mendukung upaya pemberantasan segala aktivitas digital ilegal, termasuk judi online. Pihaknya mengonfirmasi telah melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang terkait data transaksi yang diduga terindikasi dengan judi online.
“Dan perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal," tutur Eka dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Selain itu, ShopeePay juga senantiasa melaksanakan pemantauan ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS). Sistem Elektronik ShopeePay, menurut Eka, telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat ataupun memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik serta dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca berita selengkapnya di sini.