Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tersangkut di dua

Tidak mudah mengoperasikan bank muamalat indonesia. ada sejumlah permohonan bantuan, tapi baru rp 10 milyar yang dicairkan.

23 Mei 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"HATI dan perasaan saya menyertai saudara-saudara," demikian Presiden Soeharto pada sambutan tertulis untuk pembukaan akbar Bank Muamalat Indonesia. Peluncuran resmi Bank Muamalat ini berlangsung di Puri Agung Hotel Sahid, Jakarta, Jumat malam pekan silam. Acara dibuka Wakil Presiden Soedharmono, sedangkan pidato tertulis Pak Harto dibacakan oleh Komisaris Utama Bank Muamalat, Rachmat Saleh. Sekitar 1.000 undangan hadir pada acara meriah itu. Namun, barangkali suasana pesta tidak sepenuhnya dinikmati para pengelola Bank Muamalat, karena masih banyak soal yang harus diselesaikan sebelum semua rencana bisa dioperasikan. Keberhasilan mengumpulkan dana Rp 106 milyar sebagai modal yang disetor untuk bank dengan modal dasar Rp 500 milyar rupanya tidak bisa dijadikan jaminan untuk mewujudkan bank yang dijalankan benar-benar berdasarkan syariat Islam. Ada empat produk pembiayaan khas Islam yang disiapkan, yakni Kredit Mudharabah, Kredit Murabahah, Kredit Bai'bithaman Ajil, dan Kredit Musyarakah. Tapi, baru dua produk yang bisa dioperasionalkan, yakni pembiayaan dengan sistem murabahah dan Bai'bithaman Ajil. Murabahah adalah kredit pembelian barang, mirip dengan kredit modal kerja dari bank yang berlaku selama ini. Bai'bithaman Ajil merupakan pinjaman pembelian barang dengan cicilan, sewarna dengan kredit investasi. Adapun Mudharabah (pembiayaan modal investasi atau modal kerja sampai 100%) dan Musyarakah (pinjaman 50% dari modal usaha keseluruhan) belum bisa dijalankan. "Masih dalam pengkajian, apakah boleh menurut perundangan yang berlaku," kata Direktur Bank Muamalat, Maman W. Natapermadi. Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah tebusannya sama-sama berupa bagi hasil dari keuntungan melalui perjanjian. Soal bagi hasil inilah yang sampai sekarang belum diatur secara jelas -- barangkali perlu peraturan pemerintah untuk melengkapi UU Perbankan 1992. Setidaknya, agar Bank Muamalat bisa memaksimalkan kegiatannya, tanpa menimbulkan kecurigaan bankir yang lain. Soalnya ada kritik, Bank Muamalat dengan langkahnya itu bisa menjadi seperti LKBB saja. Direktur Utama Bank Muamalat Zainulbahar Noor mengakui bahwa konsep bagi hasil itu masih samarsamar. "Bagi hasil tidak semudah seperti jual beli (dana) pada bank konvesional," katanya. "Bank dengan bagi hasil bisa sangat merangsang tumbuhnya perusahaan, tapi juga sekaligus bisa sangat cepat merobohkannya." Karena itu pula, masalah bagi hasil perlu ditata secara jelas. Dan supaya segalanya bisa berjalan mulus, Bank Muamalat mengontrak Ismail Ariffin, seorang manajer senior Bank Islam Malaysia Berhad (yang sudah go public akhir Februari silam), sebagai konsultan selama enam bulan. Kecuali itu, kontak ke Islamic Development Bank (IDB) dan Al Baraka juga dilakukan, untuk mencari rujukan sebagai landasan operasi. Sampai akhir pekan silam, sudah ada setumpuk permohonan yang meminta bantuan pembiayaan. "Belum satu pun yang kami realisasikan," ungkap Maman Natapermadi. Sementara pihak Bank Muamalat tahap sekarang ini baru menyediakan Rp 10 milyar untuk pembiayaan (istilah khas bank ini untuk pinjaman). Berita yang menyebutkan bahwa Bank Muamalat sudah memberikan kredit ke beberapa perusahaan tertentu dibantah Maman. Kini Bank Muamalat mengalami kelebihan likuiditas, di samping telah memperoleh keuntungan Rp 100 juta dari jasa giro Rp 3 milyar. Menurut Zainulbahar, overliquid merupakan pengalaman yang lazim dialami bank Islam pada awal operasinya. Keuntungan Rp 100 juta itu akan diberikan kepada Majelis Ulama Indonesia untuk dimanfaatkan sebagai bantuan proyek sosial. MC dan Wahyu Muryadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus