Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tersebab Tarik-Ulur Regulasi

Pemerintah akan memaksa perusahaan berbasis aplikasi online menjadi perusahaan transportasi. Karena regulasi yang berubah-ubah.

8 April 2018 | 00.00 WIB

Pemerintah akan memaksa perusahaan berbasis aplikasi online menjadi perusahaan transportasi. Karena regulasi yang berubah-ubah.
Perbesar
Pemerintah akan memaksa perusahaan berbasis aplikasi online menjadi perusahaan transportasi. Karena regulasi yang berubah-ubah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

PERTEMUAN Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan pengurus Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, berlangsung tegang. Pada pertemuan Selasa siang pekan lalu itu, pengurus Organda mendesak Budi Karya menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Organda menilai Kementerian terkesan mengulur pemberlakuan aturan tersebut. Organisasi itu juga meminta pemerintah mencabut segala hal yang bertentangan dengan peraturan ini. Direktur Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, yang mendampingi Menteri, mengatakan beberapa pengurus Organda menyampaikan tuntutannya dengan nada tinggi. "Kalau ke saya bolehlah. Tapi kalau ke Pak Menteri? Ini pejabat negara," ujarnya seusai pertemuan itu.

Dalam persamuhan tersebut, Menteri Budi Karya belum bisa memenuhi tuntutan Organda. Dia beralasan regulasi yang terbit tahun lalu itu tak segera bisa dieksekusi. Dalam waktu dekat, Budi Karya mengatakan perusahaan aplikasi bakal diatur menjadi perusahaan transportasi agar kementeriannya bisa melegalkan dan mengatur operasional angkutan berbasis online. "Kami harus tegas dan memilih perusahaan transportasi yang diberlakukan," katanya.

Di mata pengurus Organda, kebijakan itu terbilang telat. Menurut Sekretaris Jenderal Organda Ateng Haryono, Organda mengusulkan tentang hal itu sejak tiga tahun lalu. "Kalau sekarang baru diwacanakan, telat," ujarnya.

Pemerintah menerbitkan regulasi transportasi online ketika bisnis jasa pemesanan angkutan yang memanfaatkan teknologi informasi mulai booming di Tanah Air. Pada Maret 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.Pemerintah mengkategorikan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus. Setahun berselang, peraturan tersebut direvisi.

Dalam perjalanannya, aturan ini dibatalkan Mahkamah Agung karena digugat sejumlah pengemudi taksi berbasis aplikasi online. Pemerintah lantas menerbitkan aturan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Beberapa poin yang direvisi di antaranya mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah, argometer, wilayah operasi, kuota armada, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe, dan peran aplikator.

Menteri Budi Karya meyakinkan aturan itu yang akan melegalkan bisnis perusahaan aplikasi melayani jasa taksi online. Berdasarkan aturan itu, armada taksi online wajib lulus uji kendaraan berkala, dengan surat tanda nomor kendaraan berbadan hukum. Badan hukum ini dapat berbentuk koperasi yangmemiliki izin sebagai penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Pemerintah melalui Gubernur dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta nantinya menetapkan kuota dan wilayah operasi pengemudi. Jika wilayah operasi dan jumlah kendaraan tidak dibatasi, menurut Budi Karya, bisa menyebabkan jumlah pengemudi melebihi permintaan.

Membeludaknya jumlah mitra pengemudi menyebabkan persaingan memperoleh penumpang makin ketat. "Sekarang sopir kesulitan mendapat sekian ratus ribu rupiah sehari. Untuk mencapainya, dia harus kerja sampai malam," kata Menteri Budi Karya.

Pada Maret lalu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan aplikator menyetop sementara rekrutmen mitra pengemudi. Selama moratorium, Kementerian Perhubungan memaksa armada taksi online memperbaiki persyaratan seperti uji kir dan penggunaan surat izin mengemudi umum. "Kami memberikan kir gratis dan ongkos subsidi untuk SIM," Budi Karya menambahkan.

Sebaliknya, Aliansi Nasional Driver Online sendiri meminta aturan itu dicabut. Rabu dua pekan lalu, mereka berunjuk rasa meminta bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Sehari sebelumnya, gabungan pengemudi ojek online menggelar demo serupa dan perwakilannya diterima Presiden di Istana Jakarta. Saat itu, gabungan pengemudi angkutan roda dua berbasis aplikasi meminta payung hukum baru yang melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum. Mereka juga berharap tarif dasar perjalanan ojek online tak terlampau murah.

Aliansi pengemudi taksi online diterima Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Moeldoko juga mengumpulkan manajemen perusahaan aplikasi. Hadir pula Menteri Budi Karya serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Rapat memutuskan akan diterbitkan aturan baru untuk menambah status perusahaan aplikasi, seperti Grab dan Go-Jek, menjadi perusahaan angkutan online. "Tadi sudah bersepakat, aplikator itu dijadikan perusahaan jasa angkutan, di samping aplikator," ucap Moeldoko, Rabu dua pekan lalu.

Menteri Budi Karya berencana mengatur taksi online di Indonesia seperti di Inggris. Di Inggris, Uber dikenai peraturan yang sama dengan perusahaan taksi konvensional, misalnya mempekerjakan pengemudi profesional yang sesuai dengan aturan tenaga kerja. Uber wajib memenuhi upah minimum, cuti, dan tunjangan bagi pengemudi. Sebelumnya, pengemudi Uber hanya berstatus pekerja independen.

Otoritas transportasi London (Transport for London) memaksa Uber membatasi jam kerja pengemudi dan memberlakukan hari libur. Di satu sisi, otoritas memperketat perekrutan pengemudi baru dengan mewajibkan sopir lulus uji kemampuan bahasa Inggris secara lisan dan tertulis. Otoritas juga mengatur kriteria emisi kendaraan dan menyediakan asuransi.

Untuk melindungi penumpang, setiap operator angkutan di London wajib melaporkan data detail pengemudi dan kendaraannya. "Ini menunjukkan komitmen untuk memberi mereka jaminan yang mereka butuhkan saat bepergian di kota kami," kata pelaksana tugas Direktur Perizinan dan Peraturan Transport for London, Helen Chapman, seperti dikutip TechCrunch.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai perubahan status badan hukum perusahaan aplikasi menjadi penyedia angkutan akan memperjelas relasi antara penumpang, pengemudi, dan operator. "Perlu banyak masukan agar regulasi baru mudah dieksekusi dan sesuai dengan jenis bisnis digital."

Managing DirectorGrabIndonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan sedang mengkaji penambahan status Grab menjadi perusahaan transportasi. Ia menambahkan, pendapatan pengemudi tak hanya berdasarkan tarif, tapi juga volume. "Penentunya unsur penumpang, pengemudi, dan kompetisi," ujarnya seusai pertemuan di Kantor Staf Presiden.

Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita meminta pemerintah mengkaji ulang keputusan perubahan entitas perusahaan. Sebab, perubahan bisa berdampak pada mobilitas masyarakat serta kesejahteraan mitra pengemudi dan pelaku ekonomi kecil. "Perlu kajian mendalam agar tidak berdampak negatif sistemik terhadap tingkat pengangguran di Indonesia."

Putri Adityowati, Khairul Anam, Yohanes Paskalis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus