Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terseret Jaminan Bodong

Pemenang tender Blok East Bontang kedapatan menggunakan garansi bank palsu. Ditengarai melibatkan pejabat Kementerian Energi.

15 Desember 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMA PT Innovare Gas mulai asing di telinga para petugas keamanan di gedung Menara Prima. Perusahaan minyak dan gas bumi penyewa salah satu ruangan di lantai 16 gedung di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, ini rupanya sudah lama pindah.

Menurut Erfan, petugas keamanan di meja informasi, Innovare Gas sudah hampir setahun ini tak lagi terdaftar sebagai pengguna di gedung 31 lantai itu. "Tidak tahu mereka pindah ke mana," katanya kepada Tempo, Selasa pekan lalu.

Kendati tidak lagi berkantor di sana, perusahaan pemenang lelang tender wilayah kerja untuk Blok East Bontang, Kalimantan Timur, ini masih memakai alamat itu dalam korespondensi dengan pihak lain. Seperti yang tertulis dalam surat tertanggal 11 Maret 2014 dari Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Rendra Fadly kepada direksi Innovare Gas.

Dalam surat tersebut, Rendra meminta Innovare Gas segera merampungkan kewajiban pembayaran bonus tanda tangan US$ 1 juta untuk Blok East Bontang, daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur. Pembayaran ini menjadi kewajiban perusahaan menyusul penandatanganan kontrak kerja sama pengelolaan wilayah kerja pada 26 Februari 2014.

Sayangnya, hingga jatuh tempo 26 Maret 2014, Innovare Gas tak kunjung membayar. Pemerintah pada awal April lantas bersurat kepada PT Bank Mandiri Regional Credit Operations sebagai garansi bank yang diklaim perusahaan untuk jaminan bonus tanda tangan pemenang penawaran langsung blok migas.

Kabar mencengangkan datang dari Bank Mandiri pada 25 April. Isinya: garansi bank dengan nomor MBG776237049037N yang semestinya jatuh tempo pada 1 Mei 2014 tidak pernah diterbitkan. Garansi bank tersebut tak pernah pula tercatat di administrasi PT Bank Mandiri alias bodong.

Direktur Utama Innovare Gas Dudi Antoro belum bisa dimintai tanggapan. Namun Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Naryanto Wagimin membenarkan hal tersebut. Menurut dia, tak hanya jaminan penawaran, garansi bank dengan nomor MBG776237049092N untuk jaminan pelaksanaan eksplorasi US$ 2,25 juta juga palsu. Ia mengetahuinya setelah menduduki kembali posisi Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas menggantikan Hendra Fadly, yang diberi tugas sebagai Direktur BBM di BPH Migas mulai19 Juli 2014.

Naryanto menuturkan proses lelang wilayah kerja baru semacam ini tak hanya diketahui oleh pejabat eselon II, tapi diteken juga oleh direktur jenderal. Biasanya kepanitiaan lelang menempatkan direktur sebagai sekretaris. Tugas direktur teknis dalam hal ini salah satunya memeriksa perusahaan nasional yang melakukan penawaran tender. "Saya tidak tahu yang kemarin seperti apa ngecek-nya," ujarnya.

Ia menolak tudingan bahwa pemerintah lalai memeriksa kebenaran dokumen penawaran lelang. Menurut dia, dokumen yang disampaikan oleh pihak Innovare Gas sangat meyakinkan. Ia mencontohkan warkat garansi bank yang diserahkan oleh perusahaan asli dengan meterai bercap dan diteken pihak bank.

Penolakan dari Bank Mandiri ini, Naryanto mengatakan karena warkat jaminan yang diteken oleh team leader dari Regional Credit Operations tak sampai ke kantor pusat. Selain itu, baru diketahui bahwa Direktur Utama Innovare Gas Dudi Antoro memang bermasalah dengan pihak bank.

Belakangan, temuan ini sampai juga ke pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Energi. Menurut Naryanto, semua pejabat eselon di lingkungan Direktorat Jenderal Migas sempat diperiksa. Aparat penegak hukum juga mendalami kasus ini. Menurut dia, beberapa kali pihak Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI datang untuk meminta data dan memanggil pejabat buat diperiksa.

Temuan penggunaan jaminan bank palsu dalam pelepasan wilayah kerja migas menjadi pintu masuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melakukan program bersih-bersih. Pada Selasa, 4 November 2014, sepekan setelah dipilih sebagai menteri Kabinet Kerja, ia mengumumkan pencopotan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Edy Hermantoro.

Edy, hingga tulisan ini turun, belum bisa dimintai komentar. Sejak diberhentikan, dia belum sekali pun datang ke kantor. "Sedang cuti panjang," ujar beberapa anggota stafnya. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan pendek sudah terkirim ke nomor telepon selulernya, tapi tak berbalas. Begitu juga saat dihubungi melalui telepon.

l l l

BUKAN hanya soal jaminan bodong yang menjadi "dosa" Edy Hermantoro. Menteri Energi Sudirman Said mengatakan pergantian itu juga merupakan tindak lanjut dari laporan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Menurut dia, hasil laporan menyebutkan bahwa semua program nasional di sektor migas tidak tergarap. "Banyak yang terhambat dan dampaknya lumayan besar pada industri," katanya.

Asisten ahli Kepala UKP4, Agung Wicaksono, mengatakan pada dasarnya penilaian yang pernah dikeluarkan institusinya tak hanya merujuk pada sosok Edy, tapi juga Kementerian Energi secara umum. Hasilnya, berbagai program prioritas nasional di sektor ESDM tak optimal. Beberapa program utama, yakni target produksi minyak 1 juta barel per hari; pengembangan gas non-konvensional, seperti gas metana batu bara (CBM); dan lapangan minyak strategis tak tercapai.

Lapangan migas tersebut misalnya produksi Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Tengah, yang terus mengalami kemunduran, juga kepastian kelanjutan perpanjangan kontrak Blok East Natuna yang sampai saat ini masih menggantung. Kemudian proyek infrastruktur gas, seperti pipa Gresik-Semarang serta pembangunan stasiun pengisian bahan bakar gas di Balikpapan, Semarang, dan Jabodetabek. "Semua itu peran Dirjen penting," katanya. "Tapi kami lihat itu mandek."

Program di bidang migas memang banyak mendapat rapor merah. Terpaksa UKP4 terus-menerus melakukan intervensi ke kementerian itu. Intervensi bahkan berupa arahan langsung dari Wakil Presiden Boediono untuk segera menyelesaikan. Salah satunya pembangunan pipa Gresem oleh Pertamina.

Agung menuturkan, waktu itu kendala dari kelanjutan pembangunan proyek pipa Gresem ini adalah kepastian alokasi gas. UKP4 lantas bersurat kepada Menteri Energi dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas. Tak lama, digelar rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Energi Susilo Siswoutomo. Sayangnya, keputusan oleh wakil menteri ini tak cukup kuat untuk mendorong Direktur Jenderal Migas Edy Hermantoro saat itu. Lagi-lagi program itu mandek.

Permainan semacam ini, menurut Agung, juga terjadi di sektor hulu. Contohnya perpanjangan wilayah kerja migas yang hampir habis. Menurut dia, wilayah kerja migas ini mengandung angka puluhan triliun rupiah. Banyak pihak yang tertarik masuk. Sayangnya, prosesnya masih kabur.

Potensi munculnya permainan migas juga terjadi pada lelang wilayah kerja migas. Peluang timbul dalam tahapan penawaran langsung (joint study), yang selama ini prosesnya tak transparan. Selama ini proses tender penawaran langsung lelang wilayah kerja migas dilakukan secara konvensional, tidak melalui sistem e-procurement, yang lebih mudah diawasi.

Faisal Basri, Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, mengaku belum masuk ke praktek lancung di Direktorat Jenderal Migas. Namun dia memastikan menyisir semua tempat yang selama ditengarai menjadi arena bermainnya mafia migas. "Tidak jauh-jauh, dugaan saya di Kementerian Energi dan SKK Migas," katanya.

Ayu Prima Sandi, Bernadette Christina Munthe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus