Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

14 Mei 2024 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu terakhir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Pasalnya, lembaga yang mengurusi kepabeanan dan cukai negara itu memiliki sejumlah masalah dalam hal penindakan barang impor. Perilaku pejabat Bea Cukai yang diduga semena-mena dalam menerapkan denda menuai kecaman publik. Beberapa kasusnya sempat viral di media sosial Indonesia, seperti X dan TikTok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Sri Mulyani beberapa kali menggelar pertemuan dengan pimpinan Bea Cukai dan meminta supaya ada perbaikan pelayanan publik. Namun, berbagai persoalan terus terjadi dan sentimen negatif publik terhadap Bea Cukai terus meningkat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kini, Presiden Joko Widodo alias Jokowi pun bersiap untuk turun tangan membereskan segudang masalah di Bea Cukai. Jokowi mengatakan dia beserta jajarannya akan menggelar rapat terbatas untuk membahas secara khusus institusi itu. 

“Ya, nanti akan kami Ratas-kan (rapat terbatas) di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

Meski begitu, Jokowi tidak menyebutkan tanggal pasti kapan rapat khusus tersebut akan digelar. Ia juga tidak menjelaskan langkah apa saja yang bakal dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada di Bea Cukai. Ia hanya mengatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap jajaran Ditjen Bea Cukai terkait masalah yang ramai akhir-akhir ini.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pertemuan dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kantor Bea Cukai kemarin. Diskusi tersebut membahas tindak lanjut masukan dari masyarakat, khususnya terkait kasus beberapa minggu belakangan. 

“Kami membahas tindak lanjut masukan serta perbaikan fundamental di institusi Bea Cukai RI,” ujar Sri Mulyani di laman resmi instagramnya, 13 Mei 2024. Bendahara negara itu juga berterima kasih untuk semua masukan dan dukungan kepada Bea Cukai untuk menjadi lebih baik.

Belakangan ini, institusi Bea Cukai memang tengah menjadi perbincangan di kalangan warganet media sosial Indonesia. Sejumlah netizen mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk barang-barang yang dibeli di luar negeri.

Keresahan itu salah satunya disampaikan oleh pengguna media sosial TikTok @radhikaalthaf. Dia mengeluhkan besarnya beban bea masuk di Indonesia untuk sepatu impor yang ia beli. Dia bercerita perihal pengenaan bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepasang sepatu seharga Rp 10,3 juta.

Keluhan serupa pernah disampaikan oleh penyanyi Cakra Khan. Melalui media sosial  X (Twitter), pelantun lagu “Kekasih Bayangan” itu mengungkapkan pernah merasakan dua kali pengalaman tidak menyenangkan saat berurusan dengan Bea Cukai. Salah satunya adalah ketika dia diminta membayar pajak sebesar Rp 21 juta untuk jaket yang dibeli seharga Rp 6 juta. 

Cakra Khan pun menolak membayar pajak yang menurutnya tidak masuk akal itu. Dia juga mengaku sempat didesak kuasa hukum pihak ekspedisi untuk membayar denda bea masuk dengan nominal empat kali lipat dari harga asli itu.

Selain itu, Bea Cukai juga menjadi sorotan akibat menahan papan ketik braille hibah dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa (SLB) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak 2022. Kini, keyboard braille tersebut sudah dikembalikan. 

Baru-baru ini ramai pula pembahasan soal peti jenazah yang juga kena pajak impor. Seorang pengguna media sosial X atau Twitter mengaku rekannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen untuk peti jenazah karena dianggap barang mewah. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus