Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tiga Kasus Sengketa Dagang Indonesia yang Berakhir di Meja WTO

Indonesia digugat AS ke WTO atas kasus sengketa dagang.

7 Agustus 2018 | 17.13 WIB

Logo WTO. Ekonomski.net
Perbesar
Logo WTO. Ekonomski.net

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia kembali terlibat dalam pertikaian dagang dengan negara lain. Sengketa dagang ini harus diselesaikan di badan penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization atau WTO.

Baca: AS Minta WTO Jatuhkan Sanksi Rp 5 T ke RI, Begini Awal Ceritanya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus teranyar adalah Amerika Serikat resmi meminta WTO menjatuhkan sanksi sebanyak US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Permintaan Amerika ini merupakan buntut dari kekalahan Indonesia pada sidang banding WTO, November 2017. Dalam sidang ini, Indonesia dinilai bersalah karena menerapkan 18 hambatan non-tarif pada produk impor hortikultura dan hewan.

Baca: Perang Dagang, AS Ancam Cabut Tarif Bea Masuk Produk Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ini bukanlah kali pertama bagi Indonesia harus menelan kekalahan di WTO. Walau begitu, ternyata tak sedikit kasus yang akhirnya dimenangkan Indonesia. Berikut di antara beberapa kasus tersebut.

1. Kasus Mobil Nasional Timor dengan Jepang dan Uni Eropa
Pada Juli 1996, pemerintah resmi meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asa Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu.

Kebijakan Indonesia ini diprotes negara produsen mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. Mereka menyeret Indonesia ke badan penyelesaian sengketa WTO. Indonesia kalah dan WTO memutuskan agar Indonesia mencabut kebijakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, nasib mobil nasional Timor bagai hilang ditelan bumi.

2. Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa
Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa.
Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.

3. Kasus kemasan rokok polos dengan Australia
Pada Juni 2018, Indonesia kembali menelan kekalahan di WTO dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia beserta negara produsen rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, menggugat kebijakan kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut.

Australia memang menerapkan kebijakan itu untuk pengendalian konsumsi rokok di negara mereka. Tapi Indonesia dan tiga negara penggugat lainnya menilai kebijakan ini melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produsen. Gugatan ditolak oleh WTO dan Australia menang.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus