Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT CJ Foodville Bakery and Cafe Indonesia atau pemegang brand Tous Les Jours menegaskan tak membatasi permintaan pengunjung memesan kue dengan ucapan hari raya tertentu. Misalnya ucapan selamat Hari Raya Natal atau Merry Christmas menjelang 25 Desember nanti.
"Kami tidak pernah melakukan pembatasan ucapan di kue untuk hari raya apa pun termasuk Natal, Imlek, atau lainnya," ujar Media & Online Marketing Tous Les Jours Margareth Angelica kepada Tempo di Puri Indah Mall, Jakarta Barat, Sabtu, 14 Desember 2019.
Larangan pemberian ucapan hari raya agama tertentu pada kue di gerai Tous Les Jours sebelumnya viral dibicarakan publik. Informasi itu bermula dari meluasnya sebuah rekaman video berdurasi 19 detik di media sosial Twitter.
Dalam video tersebut, terlihat pengumuman yang menyatakan bahwa toko tengah beberapa aturan khusus tentang larangan tulisan pada pemesanan kue. Adapun larangan tulisan pada kue itu meliputi ucapan selamat Natal, Imlek, Valentine, dan Halloween.
Belakangan diketahui gerai Tous Les Jours yang melarang pemesanan kue dengan ucapan tertentu itu terdapat di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan. Pelarangan pemesanan kue itu diduga aturan dibuat seiring dengan adanya proses sertifikasi halal.
Namun, hal itu langsung dibantah olek Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sukoso. Sukoso mengatakan tidak ada satu pun peraturan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang mencantumkan persyaratan diskriminatif dan kontroversial tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan yang ia maksud adalah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH.
Sukoso menjelaskan, persyaratan bagi produk makanan dan minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal sudah jelas. "Sesuai syariat Islam dari segi bahan-bahan (yang digunakan), proses penyajian, alat-alat yang digunakan, tidak ada larangan-larangan itu,” katanya pada November lalu.
Ihwal pendaftaran sertifikasi produk halal, Margareth tak menampik perusahaannya memang sedang menjalani proses tersebut. Namun, senada dengan Sukoso, pemerolehan sertifikat itu tidak dilakukan dengan penerapan aturan pelarangan ucapan hari raya tertentu pada produk kue. "Aturan tentang toko kami mengikuti induk kami di Korea Selatan," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini