Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam operasi penindakan tegas kendaraan non-golongan I atau angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau ODOL di tiga ruas ruas tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk. selama Januari-Februari 2022 didapatkan mayoritas kendaraan membawa muatan berlebih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiga ruas tol yang menjadi tempat operasi penertiban truk kelebihan muatan itu adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penindakan truk yang membawa muatan lebih dari kapasitas itu dilakukan oleh Jasa Marga, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas Polri, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat.
"Pada periode tersebut, tercatat 649 kendaraan terbukti melanggar ketentuan ODOL, atau sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan kendaraan ODOL tersebut," kata Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan tertulis Senin, 14 Maret 2022.
Dwimawan menjelaskan, angka tersebut turun tipis sebesar 3,97 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2021. Dari total 649 kendaraan tersebut, tercatat 493 kendaraan (75,96 persen) melanggar aturan overload, 61 kendaraan (9,4 persen) melanggar over dimention, dan sebanyak 95 kendaraan (14,64 persen) melanggar kelengkapan dokumen berkendara.
Adapun persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9 persen dari kendaraan terjaring, diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8 persen dari kendaraan terjaring. Berikutnya adalah Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3 persen dari kendaraan terjaring.
Pada saat operasi ODOL, kata Dwimawan, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak Kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat. Adapun transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80 persen dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).
Lebih jauh, Dwimawan menyebutkan kendaraan dengan beban muatan berlebih sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan. Selain itu, kecepatan truk menjadi sangat rendah sehingga mengganggu waktu tempuh kendaraan lainnya. "Tentu saja hal ini juga berpotensi menyebabkan kecelakaan," ujarnya.
Jumlah kecelakaan yang melibatkan truk ODOL mencapai 37,5 persen dari total kecelakaan tahun 2021. Adapun kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang.
Belum lagi bila kendaraan overload tersebut mengalami berbagai gangguan, seperti pecah ban, pecah tromol, patah baut, dan patah as. Hal ini kerap mengganggu perjalanan pengguna jalan lainnya karena membutuhkan penanganan dengan alat berat sehingga penutupan sejumlah lajur harus dilakukan, sehingga terjadi kepadatan.
Dwimawan mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi kendaraan dan truk yang kelebihan muatan dan memperlambat perjalanan di ruas tol, bisa segera melaporkan ke One Call Center 24 Jam Jasa Marga di nomor 14080.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.