Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap untuk menyambut kedatangan turis mancanegara seiring dengan rencana pembukaan pintu bagi penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober 2021. Rencana tersebut sebelumnya diumumkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan pada Senin 4 Oktober 2021.
"Angkasa Pura I sangat antusias menyambut keputusan Pemerintah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional bagi turis mancanegara menuju Bali," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Oktober 2021.
Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali pintu internasional menuju Bali melalui Bandara Ngurah Rai Bali mulai 14 Oktober 2021 mendatang. Adapun turis mancanegara yang diperbolehkan masuk Bali hanya berasal dari lima negara yaitu Korea Selatan, Cina, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Selandia Baru.
Faik memastikan kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk menyambut kebijakan tersebut, khususnya terkait dukungan pemenuhan syarat-syarat perjalanan bagi kedatangan turis mancanegara yang diatur oleh Pemerintah. Syarat tersebut antara lain karantina minimum selama delapan hari, menunjukkan tanda bukti pemesanan hotel karantina, dan melakukan tes Covid-19 dengan hasil negatif.
"Kami harap masa uji coba pembukaan kembali Bali bagi turis mancanegara dapat berjalan lancar dan dapat benar-benar menunjukkan kesiapan seluruh stakeholder pariwisata di Bali sehingga pembukaan pintu internasional ke Bali nantinya dapat lebih luas lagi dengan penambahan jumlah negara asal," kata Faik.
Kesiapan Bandara Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga penumpang dijemput kendaraan menuju hotel karantina. Adapun proses kedatangan turis mancanegara di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali adalah sebagai berikut.
1. Pra-penerbangan
Sebelum terbang ke Bali, turis mancanegara harus sudah menyiapkan bukti vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi health alert card (HAC), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, mengisi e-PCR, memastikan dokumen keimigrasian, mengisi electronic customs declaration (e-CD).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Thermo Scanner
Setelah mendarat, turis mancanegara menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya. Bagi turis mancanegara yang suhu badannya 38 derajat Celsius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya.
Sementara itu, turis yang suhu badannya di atas 38 derajat Celsius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka turis dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka turis dirujuk ke rumah sakit.
3. Konter Registrasi
Pada konter registrasi turis akan dilayani oleh petugas Satgas Covid-19 di mana turis mancanegara melakukan input data dan petugas melakukan kontrol data serta print barcode. Terdapat sepuluh konter dengan waktu proses registrasi sekitar 10 menit per turis.
4. Pemeriksaan dokumen kesehatan dan hotel karantina
Pemeriksaan dua dokumen ini dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan melakukan barcode tapping dengan waktu proses di konter KKP sekitar 1 menit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
5. SWAB RT-PCR
Pengambilan sample RT-PCR turis mancanegara di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sample sekitar 1,5 menit.
6. Imigrasi:
Pemeriksaan dokumen keimigrasian turis oleh petugas imigrasi di mana terdapat total 16 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.
7. Pengambilan Bagasi:
Proses pengambilan bagasi milik turis di conveyor belt di mana terdapat 7 unit conveyor belt dengan waktu proses 1 menit.
8. Bea Cukai:
Pemindaian barcode electronic customs declaration dengan waktu proses 0,16 menit.
9. Holding Area:
Turis mancanegara menunggu hasil RT-PCR dan dilakukan pendataan oleh pihak hotel karantina dengan waktu proses 60 menit.
10. Satgas Covid-19 Provinsi Desk:
Turis melakukan tapping barcode dan Satgas Covid-19 Provinsi melakukan kontrol akses.
11. Pick up Zone:
Turis menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.
Dengan demikian, waktu yang dibutuhkan satu turis atau penumpang untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR, yaitu 72 menit atau 1 jam 12 menit. Untuk itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai juga melakukan penambahan area tunggu di gate 4 hingga gate 6 dan perluasan koridor kedatangan.
Terkait kesiapan layanan tes RT-PCR Bandara Ngurah Rai Bali, Angkasa Pura I bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dengan fasilitas mobile lab sebanyak dua unit, 20 bilik RT-PCR, 10 unit mesin RT-PCR dengan kapasitas 320 tes per jam dan total kapasitas per hari sebanyak 3.840 tes.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bakal Buka Penerbangan Internasional, Kemenhub Antisipasi Ini