Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 telah direkapitulasi dan dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan jumlah UMP 2024 mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peningkatan UMP dihitung dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks yang dikenal sebagai Alfa, dengan nilai rentang antara 0,1 hingga 0,3.
Lantas, berapa UMP 2024 tiap provinsi di Indonesia? Berikut daftarnya.
1. Provinsi Aceh mengalami peningkatan UMP pada tahun 2024 sebesar Rp3.460.672, naik sebanyak Rp47.757 atau meningkat sebanyak 1,38 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.413.666.
2. Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp2.809.915, bertambah sebesar Rp99.122 atau naik 3,67 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.710.493.
3. UMP Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 mencapai Rp2.811.499, dengan penambahan sejumlah Rp69.973 atau kenaikan sebesar 2,52 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.742.476.
4. Provinsi Riau menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.294.625, mengalami penambahan sebanyak Rp102.963 atau meningkat 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.191.662.
5. Kepulauan Riau mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp3.402.492, bertambah sebanyak Rp127.933 atau naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.279.194.
6. Provinsi Jambi menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.037.121, mengalami peningkatan sebanyak Rp94.000 atau naik 3,2 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.943.000.
7. UMP Provinsi Bengkulu pada tahun 2024 mencapai Rp2.507.079, dengan penambahan sejumlah Rp88.500 atau kenaikan sebesar 3,38 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.418.280.
8. Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.456.874, mengalami penambahan sebanyak Rp52.629 atau meningkat 1,55 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.404.177.
9. Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp3.640.000, bertambah sebanyak Rp139.904 atau naik 4,06 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.498.479.
10. Provinsi Lampung menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.716.496, mengalami penambahan sebanyak Rp83.212 atau naik 3,16 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.633.284.
11. UMP Provinsi Banten pada tahun 2024 mencapai Rp2.727.812, dengan penambahan sejumlah Rp66.532 atau kenaikan sebesar 2,5 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.661.280.
12. DKI Jakarta menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp5.067.381, mengalami penambahan sebanyak Rp167.223 atau meningkat 3,3 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp4.900.798.
13. Provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp2.057.495, bertambah sebanyak Rp70.825 atau naik 3,57 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.
14. Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947, mengalami penambahan sebanyak Rp81.885 atau naik 4,02 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.958.169.
15. Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp2.125.897, bertambah sebanyak Rp144.115 atau naik 7,27 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.981.782.
16. Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.165.244, mengalami penambahan sebanyak Rp125.000 atau naik 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.040.244.
17. Provinsi Bali mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp2.813.672, bertambah sebanyak Rp100.000 atau naik 3,68 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.713.672.
18. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.444.067, mengalami penambahan sebanyak Rp72.660 atau naik 3,06 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.371.407.
19. Nusa Tenggara Timur mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp2.186.826, bertambah sebanyak Rp62.832 atau naik 2,96 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.123.994.
20. Kalimantan Utara menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.361.653, mengalami penambahan sebanyak Rp109.951 atau naik 3,38 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.251.702.
21. Kalimantan Timur mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp3.360.858, bertambah sebanyak Rp159.459 atau naik 6,2 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.
22. Kalimantan Selatan menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.282.812, mengalami penambahan sebanyak Rp132.835 atau naik 4,22 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.149.977.
23. Kalimantan Tengah mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp3.261.616, bertambah sebanyak Rp80.603 atau naik 2,47 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.181.013.
24. Kalimantan Barat menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.702.616, mengalami penambahan sebanyak Rp97.294 atau naik 3,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.608.601.
25. Sulawesi Utara mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp3.545.000, bertambah sebanyak Rp60.000 atau naik 1,67 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.485.000.
26. Provinsi Gorontalo menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.025.100, mengalami penambahan sebanyak Rp35.999 atau naik 1,19 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.989.350.
27. Sulawesi Barat mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp2.914.958, bertambah sebanyak Rp43.163 atau naik 1,5 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.871.794.
28. Sulawesi Tengah mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp2.736.698, bertambah sebanyak Rp137.152 atau naik 8,73 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.
29. Sulawesi Tenggara menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.885.964, mengalami penambahan sebanyak Rp126.980 atau naik 4,6 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.758.984.
30. Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.434.298, mengalami penambahan sebanyak Rp49.797 atau naik 1,45 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.385.145.
31. Provinsi Maluku belum menetapkan UMP untuk tahun 2024, sementara pada tahun 2023 sebesar Rp2.812.827.
32. Maluku Utara mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp3.200.000, bertambah sebanyak Rp221.646,57 atau naik 7,5 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp2.976.720.
33. Provinsi Papua menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp4.024.270, mengalami penambahan sebanyak Rp159.574 atau naik 4,14 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.864.696.
34. Papua Barat mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp3.393.000, bertambah sebanyak Rp111.000 atau naik 3,38 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.282.000.
35. Papua Tengah mengalami kenaikan UMP pada tahun 2024 menjadi Rp4.024.270, bertambah sebanyak Rp159.578 atau naik 4,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.864.700. Sementara itu, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan belum menetapkan UMP untuk tahun 2024.
36. Papua Pegunungan: UMP 2024 Papua Pegunungan belum ditetapkan.
37. Papua Barat Daya: UMP 2024 Papua Barat Daya belum ditetapkan.
38. Papua Selatan: UMP 2024 Papua Selatan belum ditetapkan.
ANANDA BINTANG l ANDIKA DWI I MELYNDA DWI PUSPITA | RIANI SANUSI PUTRI I HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Inilah Daftar UMP 2024 dari yang Tertinggi hingga Terendah