Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

UMP Naik 6,5 Persen Tanpa Diatur Lewat Permenaker, Ada Potensi Ketidakpastian Hukum

Menurut Pakar Hukum Perburuhan UGM, Nabiyla Risfa Izzati keputusan Prabowo terkait kenaikan UMP 2025 tersebut bisa saja menjadi sengketa di kemudian hari.

2 Desember 2024 | 15.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Perburuhan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menyinggung soal kemungkinan adanya ketidakpastian hukum ketika Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Sebabnya, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal formula perhitungan UMP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang saya khawatirkan adalah nanti akan muncul ketidakpastian hukum,” kata Nabiyla ketika dihubungi pada Ahad, 1 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia melanjutkan, keputusan Prabowo menaikkan UMP 2025 tersebut bisa saja menjadi sengketa di kemudian hari. Menurut Nabiyla, bisa saja pihak pengusaha maupun buruh mempermasalahkan ketetapan pemerintah soal kenaikan UMP 6,5 persen karena menilai tidak ada dasar hukum yang mengikat dan menjadi dasar kenaikan tersebut. “Ketika sudah terjadi sengketa, artinya ada ketidakpastian hukum UMP mana yang akan berlangsung per Januari besok,” ucap Nabiyla.

Hingga saat ini pemerintah belum membuat peraturan terbaru yang mengatur formula perhitungan UMP 2025. Hanya saja disebutkan bahwa formula perhitungan tersebut akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Nabiyla, adanya ketidakpastian hukum inilah yang membuat keputusan Prabowo menaikkan UMP sebesar 6,5 persen menjadi problematik. Ia menilai, seharusnya penetapan besar kenaikan UMP didasarkan pada formula perhitungan yang telah diatur lewat regulasi yang telah dirumuskan sebelumnya.

“Seharusnya kebijakan (permenaker) itu dibuat dulu, baru kemudian ketika kebijakan itu ada, lagi-lagi dihitung masing-masing kenaikan (UMP) di daerah,” ujar dosen hukum ketenagakerjaan UGM tersebut.

Berbeda pendapat dengan Nabiyla, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga, Hadi Subhan menilai keputusan Prabowo menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen menjamin adanya kepastian hukum. Dengan adanya keputusan tersebut, kata Hadi, tiap-tiap daerah tidak akan asal menetapkan besaran kenaikan UMP.

“Justru yang ditetapkan presiden untuk kepastian hukum, agar masing-masing daerah tidak seenaknya sendiri menetapkan UMK atau UMP. Karena selama ini meski sudah ada formula, tapi hampir semua gubernur menyimpangi,” kata Hadi pada Ahad, 1 Desember 2024.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan Permenaker kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 secara lebih rinci akan diterbitkan pekan ini. Permenaker tersebut, kata Yassierli, akan ditetapkan sebelum Rabu, 4 Desember 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus