ULTIMATUM itu disuarakan oleh pengusaha garmen yang swasta, dan ditujukan kepada sebuah badan usaha milik negara (BUMN). Bahwa peristiwa ini langka, tak seorang pun akan membantahnya. Lebih menarik lagi, hal itu terjadi justru ketika banyak sinyalemen mencurigai adanya kolusi antara pengusaha swasta dan BUMN. Pengirim ultimatum itu adalah Susanto, Direktur Utama Grup Karwell, yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Pengusaha ini melontarkan kegusarannya akan mekanisme kerja Kawasan Berikat Nusantara (KBN), sebuah BUMN yang menyediakan lahan bagi banyak eksportir. Susanto sangat tidak puas akan kerja KBN. Bahkan, ''Dilihat dari segi pengurusan biaya maupun proses perizinan keluar-masuk barang, lebih untung kalau kami beroperasi di luar KBN.'' Ia lalu mengancam akan memindahkan 12 pabriknya dari KBN ke Bekasi. Tak main-main, rupanya. Dan dia tak sendiri. ''Dalam rapat kami terungkap, banyak pengusaha garmen mengeluh dan berniat merelokasi industrinya ke luar KBN,'' tutur Benny Soetrisno, Sekretaris Jenderal API. Apa yang sebenarnya terjadi? Menurut Benny, para pengusaha merasa dibebani oleh berbagai pungutan ekstra yang dilakukan oleh KBN. Untuk listrik, pengusaha di KBN harus membayar tarif 10% lebih tinggi dari tarif di luar KBN. Iuran PAM juga lebih mahal. Belum pungutan lain, seperti tanda masuk karyawan dan biaya pemasangan pipa PAM, yang ujung-ujungnya melonjakkan biaya operasi. Di samping itu, para pengusaha juga keberatan dengan biaya manajemen sebesar 0,47% dari nilai ekspor, yang ditetapkan pengelola KBN. ''Umumnya kawasan berikat di negara lain hanya mengutip biaya manajemen sebesar 0,1%,'' kata Benny. Dengan begitu banyak pungutan, Benny berpendapat, KBN telah mengubah fungsinya dari service center menjadi profit center. Padahal, kawasan berikat dibuat Pemerintah dengan berbagai fasilitas dan kemudahan agar pengusaha tertarik untuk meningkatkan ekspor mereka. ''Dengan kejadian ini, saya pesimistis target ekspor garmen tahun ini sebesar US$ 7,5 miliar bisa tercapai,'' kata Susanto. Yang juga diprotes adalah peraturan KBN yang mengharuskan pengusaha menggunakan sarana angkutan milik KBN, sementara armada itu terbatas jumlahnya. ''Saat terjadi lonjakan ekspor, pengusaha harus antre menunggu barangnya terangkut. Akibatnya, sering kiriman barang terlambat,'' kata Benny terus terang. Puncak keresahan terjadi Juni lampau. Saat itu, Pemerintah mengeluarkan paket deregulasi, yang lebih dikenal dengan nama Paket Bulan Juni (Pakjun). Di situ terselip SK Menteri Keuangan Nomor 649, yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran di kawasan berikat. Menurut peraturan yang lama, hanya barang yang akan dilempar ke pasar lokal yang diperiksa oleh Bea Cukai barang lain cukup diperiksa oleh petugas KBN. Sebaliknya, menurut peraturan yang baru, bahan baku yang masuk KBN, baik yang impor maupun yang lokal, harus diperiksa oleh Bea Cukai. Begitu juga hasil produksi, baik yang akan diekspor maupun yang akan dilempar ke pasar lokal, diperiksa oleh Bea Cukai. Itu membuat proses pengurusan barang keluar-masuk KBN lebih panjang. Maklum, pemeriksanya dua instansi: petugas KBN dan Bea Cukai. Akibatnya, antrean barang menjadi panjang dan proses produksi serta pengiriman barang jadi terhambat. Padahal, pada Juni itu juga terjadi ledakan ekspor garmen karena bulan itu merupakan saat terakhir pemenuhan kuota tekstil ke AS. ''Akibat terhambatnya pengiriman barang, banyak kuota tekstil pengusaha yang hangus, tak sempat terpakai,'' umpat Benny. Hal itu pula yang membuat pengusaha ''meledak'' hingga masalahnya mencuat ke permukaan. Apalagi mereka tahu, di luar KBN, pengusaha bisa enak. Selain tidak ada pungutan ekstra, pengurusan impor dan ekspor juga lebih mudah karena dibantu oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan (Bapeksta). Lembaga yang berada di bawah Departemen Keuangan ini menjadikan urusan lebih efisien. Caranya? Pengusaha tinggal mengisi formulir, lalu Bapeksta mengurus dokumennya. Dengan demikian, biaya produksi, menurut Susanto, bisa ditekan 20%. Untunglah Pemerintah cepat tanggap. Senin pekan lalu, Menteri Perindustrian, Tungky Ariwibowo, memanggil direksi KBN untuk menjelaskan duduk perkara. Tak lama setelah itu, pihak KBN langsung melakukan pembenahan. Direktur Utama KBN, Soeparto, mengaku telah menyalahi SK Menteri Keuangan Nomor 649 itu. ''Saya akan menarik personel saya yang bertugas memeriksa barang. Tugas itu selanjutnya menjadi tanggung jawab Bea Cukai,'' kata Soeparto pada acara pengurukan pertama KBN cabang Marunda pekan lalu. Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad, yang hadir pada acara itu, juga meminta agar pungutan dan jasa di KBN ditinjau kembali. ''Manajemen fee yang 0,4% itu dapat ditinjau lagi. Kalau pengusaha mau cari truk sendiri, juga silakan,'' kata Mar'ie kepada Robby D. Lubis dari TEMPO. Pihak pengusaha tampaknya lega. ''Kalau tanggapan dari Pemerintah positif seperti ini, saya tidak hanya membatalkan rencana relokasi, bahkan saya berniat menambah investasi saya di KBN,'' kata Susanto. Soalnya, relokasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, pihak API masih berupaya agar proses pemeriksaan pabean di KBN disederhanakan lagi. API juga menginginkan agar pemeriksaan Bea Cukai hanya dilakukan pada hasil produksi yang akan dilempar ke pasar dalam negeri. Apa jawab Mar'ie? ''Kalau perlu, SK bisa diubah. Wong bukan Bibel, bukan Quran, kok.'' Bambang Sujatmoko
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini