Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

USTR Sebut Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee Memfasilitasi Penjualan Barang Palsu

USTR menyebut tiga e-commerce di Indonesia memfasilitasi penjualan barang palsu. Mereka adalah Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.

22 Februari 2022 | 18.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - United States Trade Representative (USTR) menyebut Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee masuk ke dalam 42 pasar daring yang diduga terlibat memfasilitasi pemalsuan merek dagang yang substansial. Dugaan ini disebutkan dalam laporan berjudul “2021 Review of Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy” yang dikeluarkan pada tanggal 17 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pasar daring, USTR juga mengidentifikasi 35 pasar fisik yang dilaporkan terlibat dalam pembajakan hak cipta atau pemalsuan merek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagian ini menjelaskan bagaimana sifat ilegal dari pemalsuan membutuhkan koordinasi antara aktor-aktor terkait untuk mengungkap dan memerangi pelanggaran perburuhan secara efektif dalam operasi pemalsuan di seluruh dunia,” dikutip dari rilis resminya di ustr.gov pada Selasa, 22 Februari 2022.

Laporan itu juga mengatakan produsen barang palsu juga mengarah kepada pelanggaran ketenagakerjaan di samping pelanggaran kekayaan intelektual. Walau begitu, penegak hukum dan perusahaan terkait tetap berpeluang memberantas permasalahan yang dianggap kritis ini.

USTR berharap pemilik dan operator e-commerce itu bisa menangani persoalan tersebut dengan banyak pilihan untuk menindaklanjutinya. USTR juga menyarankan agar perusahaan-perusahaan bisa mengadopsi bisnis yang mengandalkan distribusi konten sah yang berlisensi dan dapat dinegosiasikan lisensinya sesuai pemegang hak.

Adapun ringkasan mengenai laporan yang dikeluarkan USTR terhadap tiga e-commerce tersebut:

  1. Bukalapak: USTR mengklaim pemegang hak mencatat sebagian besar produk bermerek di Bukalapak tidak asli dan secara terbuka dilabeli replika. Namun ada kekhawatiran bahwa protokol pemeriksaan penjual tidak cukup mencegah penjual barang palsu mendaftar.
  2. Shopee: USTR menyebutkan dugaan prosedur pemberitahuan barang palsu memberatkan, terdesentralisasi, tidak efektif, dan lambat. Akhirnya penjual barang palsu tidak membuat oknum nakal itu keluar dari platform, sehingga Shopee tidak menciptakan lingkungan yang aman dan hukuman yang memadai terhadap penjualan barang palsu.
  3. Tokopedia: USTR juga menyebut volume barang palsu cukup tinggi beredar di Tokopedia. Adapun sistem poin penalti untuk pelanggar berulang yang menempatkan beban lebih tinggi pada pemegang hak untuk mengidentifikasi beberapa barang palsu, sebelum akhirnya Tokopedia mencegah penjual mencantumkan barang tersebut.

Soal laporan USTR itu, AVP of Marketplace Quality Bukalapak, Baskara Aditama angkat bicara. Bukalapak, kata Baskara, selalu berkomitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual dan melarang penjualan barang-barang palsu dan bajakan.

Bukalapak juga telah bekerja sama dengan pemilik merek, regulator, berbagai pihak keuangan, kementerian, kepolisian, dan institusi terkait lainnya. Sejauh ini, pihaknya sudah memenuhi peryaratan yang ditetapkan oleh para regulator.

“Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi,” kata Baskara dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 22 Januari.

Melalui BukaBantuan, para pengguna, pemilik hak dan merek bisa mengajukan permintaan untuk memblokir barang yang melanggar ketentuan Bukalapak. Kerja sama dengan berbagai merek di BukaMall juga memberi akses pembeli untuk barang resmi dari jaringan terpercaya.

Sementara itu e-commerce Shopee memberikan tanggapan singkat melalui rilis juru bicaranya. Mereka mengklaim terus berkomitmen melindungi hak kekayaan intelektual dan melawan pembajakan.

“Kami dengan tegas melarang penjualan barang bajakan di platform kami, juga menerapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata pihak juru bicara Shopee dalam keterangan tertulisnya dalam waktu yang sama.

Selain itu, Shopee terus meningkatkan efisiensi dan efektivitas inisiatif perlindungan mereknya. "Untuk memberikan pengalaman yang aman dan nyaman bagi pembeli dan penjual Shopee," kata juru bicara Shopee.

Sedangkan External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Walau Tokopedia bersifat UGC – di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri - aksi kooperatif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ekhel.

Tokopedia, menurut Ekhel. memiliki kebijakan produk yang bisa diperjualbelikan melalui aturan penggunaan platform yang bisa diakses ke laman berikut www.tokopedia.com/terms.pl#item.

Selain itu ada juga fitur pelaporan penyalahgunaan di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.

Cara pelaporannya, bisa dilihat melalui laman berikut www.tokopedia.com/bantuan/produk-melanggar-ketentuan. Lalu untuk kanal khusus untuk pelaporan, ketentuan Tokopedia bisa dilihat melalui laman berikut www.tokopedia.com/intellectual-property-protection

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus