Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menerima laporan dari Kabupaten Karawang bahwa virus corona varian delta menyebar lebih cepat di area industri. Luhut pun meminta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di kawasan industri di Jawa dan Bali diperketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hasil pemantauan sampai saat ini menunjukkan tingginya intensitas cahaya di malam hari, yang mengindikasikan adanya kegiatan. Ini paling banyak ditemukan di daerah industri. Sebab itu kita evaluasi lagi, perketat protokol kesehatan agar tidak terjadi klaster baru,” ujar Luhut dalam keterangannya, Senin malam, 26 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengetatan bertujuan untuk mencegah munculnya klaster Covid-19 dari kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Karawang, Tangerang Selatan, Tangerang, Bogor, Kudus, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik. Belajar dari pengalaman di Kabupaten Kudus, dampak peningkatan aktivitas industri terhadap kasus Covid-19 dapat dimitigasi dengan penerapan protokol kesehatan.
Luhut pun meminta agar protokol kesehatan untuk industri perlu dibuat lebih terperinci mengacu pada penanganan varian delta di Kudus. Ketentuan ini akan menjadi standar operasional prosedur atau SOP bagi seluruh industri agar segera dapat tetap beroperasi.
"Selain itu, saya minta agar semua harus vaksin. Vaksin itu penting,” ujar Luhut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pada masa PPKM level 4, industri tetap dapat beroperasi selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI. Mekanisme ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
"IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja," ujar Agus.
Pelaku industri diwajibkan untuk mengisi laporan pelaksanaan IOMKI sebanyak dua kali dalam seminggu, yakni pada Selasa dan Jumat, melalui portal elektronik SIINas sesuai dengan pedoman pelaporan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal sebelumnya menyebut hampir seribu pabrik di industri padat karya dan padat modal, termasuk yang tak tergolong sektor kritikal dan esensial, beroperasi 100 persen selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4. Kondisi ini terjadi akibat tidak sinkoronnya aturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Menteri Perindustrian.
Pada masa PPKM Darurat 3-25 Juli 2021, Said menyatakan, IOMKI menjadi celah bagi pabrik untuk tidak mengikuti ketentuan ihwal pembatasan pekerja atau buruh yang bekerja dari lapangan. “Penyebab utamanya tidak sinkronnya menteri, yaitu Menko Marinves dengan Menperin. Jangan rakyat saja yang diatur. Menterinya juga diatur,” ujar Said dalam konferensi pers pada Senin, 26 Juli 2021.
Said menjelaskan data ini dihimpun dari survei yang dilakukan selama PPKM Darurat dan PPKM Level 4 selama lebih dari dua pekan. Survei itu melibatkan seribu pabrik dengan metode pengumpulan data secara primer. Seribu pabrik ini diklaim mewakili ratusan ribu buruh.
Dari hasil survei, 99 persen responden menyatakan pabriknya masih beroperasi 100 persen meski tidak tergolong sektor esensial dan kritikal. Kebijakan tersebut berdampak pada tingginya penularan Covid-19 di lingkungan pabrik sehingga PPKM Darurat dan PPKM Level 4 menjadi tidak efektif.
Said meminta Menteri Perindustrian segera mencabut IOMKI untuk menekan angka penularan Covid-19 di klaster pabrik. Dengan demikian, pabrik atau perusahaan dapat mengatur kembali jam kerja agar tidak terjadi penumpukan di ruang kerja.
“Kalau ditemukan ada penularan tinggi harus dihentikan sementara (operasional pabrik),” ujar Said.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA