Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pharos Indonesia, sebagai produsen produk suplemen makanan dengan merek bernama Viostin DS mengakui produknya tersebut mengandung DNA babi. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Pharos Indonesia, produk yang mengandung babi tersebut berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Salah satu bahan baku tersebut, yang kami datangkan dari pemasok luar negeri dan digunakan untuk produksi bets tertentu, belakangan diketahui mengandung kontaminan (DNA babi),” kata Ida Nurtika, Corporate Communications Director PT Pharos Indonesia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 31 Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ida berujar bahwa ketika Badan Pengawan Obat dan Makan (BPOM) menemukan indikasi temuan kontaminasi DNA babi dalam salah satu produknya, pihaknya segera melakukan upaya penanganan sesuai dengan arahan BPOM. Pharos kemudian menarik bets produk yang diduga terkontaminasi, menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS
“Sebagai bentuk tanggung jawab selaku produsen, kami berupaya menarik seluruh produk Viostin DS dari berbagai wilayah di Indonesia,” ujar Ida.
Sebelumnya, BPOM telah menginstruksikan untuk menarik produk suplemen makanan bernama Viostin DS dan Enzyplex lantaran mengandung DNA babi. Dalam keterangan resmi dalam laman www.pom.go.id, BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Mediafarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA babi,” seperti tertera dalam keterangan tertulis BPOM dalam laman resminya.
Adapun, sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan bahwa salah satu hak konsumen adalah mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur. Karena itu, jika BPOM telah mengumumkan bahwa dua produk tersebut mengandung babi, maka harus ada informasi di label produk yang bisa diakses oleh konsumen.
Kerena itu, YLKI mendesak pada BPOM untuk segera berkoordinasi dengan dua perusahaan terkait yang terbukti di dalam produknya, baik Enxyplex ataupun Viostin DS mengandung DNA babi. Jika diperlukan, kata Agus, BPOM bisa memberikan sanksi. “Sanksi untuk menarik produk beredar yang tanpa informasi jelas. Sampai administrasi berupa pembekuan ijin edar produk, jika terbukti melanggar ketentuan,” tuturnya.