Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Isu pegawai negeri sipil atau PNS pria bisa beristri lebih dari satu, sedangkan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN menyebut peraturan terkait telah terbit sejak 40 tahun silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," tulis BKN dalam keterangan resminya, Jumat, 2 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan bagi PNS pria
Menurut BKN, PNS pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu diatur secara ketat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan mengenai syarat alternatif dan kumulatif, serta kewenangan pejabat menolak izin PNS pria untuk memiliki istri lebih dari satu.
Berikut adalah syarat alternatif bagi PNS pria agar bisa mendapatkan izin memiliki istri lebih dari satu:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sedangkan syarat kumulatif bagi PNS pria untuk beristri lebih dari satu adalah:
- ada persetujuan tertulis dari istri;
- PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
- ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Jika tidak memenuhi syarat alternatif dan kumulatif, pejabat yang berwenang bisa menolak izin PNS pria untuk memiliki istri lebih dari satu.
Selanjutnya: Larangan bagi PNS perempuan menjadi istri kedua
Aturan bagi PNS perempuan
Larangan PNS perempuan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
"Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” begitu bunyi beleid tersebut.
Berdasarkan ketentuan, larangan ini bisa berdampak pada status kepegawaian PNS perempuan yang melanggar, yakni dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.
Sebelumnya, isu PNS pria poligami atau boleh memiliki istri lebih dari satu dan PNS perempuan tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat ramai di internet.
"Work! Loh kok PNS ini makin aneh dan gaje? Keuntungan untuk masyarakat apa ya?" cuit warganet melalui media sosial Twitter @workfess, Rabu, 31 Mei 2023. Hingga berita ini ditulis, cuitan tersebut disukai 5.509 orang dan dibagikan lebih dari seribu kali.
Pilihan Editor: Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.