Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi memenangkan gugatan melawan Gubernur Aceh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Walhi menggugat Gubernur yang telah menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Nomor 522.51/DPMPTSP/1499/2017 kepada PT Kamirzu untuk Pembangunan PLTA Tampur-I di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Putusan ini adalah kemenangan rakyat, terciptanya lingkungan yang sehat serta pemenuhan hak atas lingkungan adalah bentuk keadilan hukum yang kami peroleh hari ini,” kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT Kamirzu merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMA yang menggunakan area seluas kurang lebih 4.407 hektare lahan di daerah Gayo Lues. Menurut Walhi, Gubernur Aceh menerbitkan IPPKH tentang Pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Dalam Rangka Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur-I (443 MW) di Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Izin terbit pada 9 Juni 2017.
Lebih lanjut, gugatan WALHI ini dikabulkan karena Gubernur Aceh dinilai menerbitkan izin yang bukan kewenangannya yaitu IPPKH untuk pembangunan PLTA oleh PT Kamirzu seluas 4.407 hektare. Sedangkan, Gubernur Aceh hanya memiliki kewenangan untuk menerbitkan IPPKH dengan luas di bawah 5 hektare dan bersifat non-komersial.
Selain itu dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyampaikan penerbitan izin di dalam Kawasan Ekosistem Leuser atau KEL juga bertentangan dengan Pasal 150 UU Pemerintahan Aceh.
Hal lainnya yaitu objek sengketa IPPKH yang ternyata telah diubah dengan IPPKH baru pada tanggal 29 Januari 2019. Namun, majelis tetap menganggapnya sebagai satu kesatuan IPPKH di dalam persidangan.
Menurut Nur, keputusan ini penting mengingat banyaknya manuver hukum oleh pemerintah daerah dan korporasi dalam mengakali putusan pengadilan. Di antaranya yaitu seperti upaya pembatalan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus rawa tripa, perubahan Amdal oleh PT. Semen Indonesia di Jawa Tengah.
Nur berterima kasih kepada majelis hakim yang telah melihat perkara ini dengan detail dan kemudian memutuskan kemenangan bagi para penggugat. Sebab bagi dia, jarang sekali pengadilan memenangkan gugatan dalam aspek lingkungan hidup.