Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wamen PU Belum Bisa Pastikan Dampak Pagar di Perairan Tangerang terhadap Proyek Tanggul Laut

Proyek tanggul laut masih tahap perencanaan, Sementara KKP telah menyegel pagar laut ilegal pada Kamis, 9 Januari 2025.

13 Januari 2025 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nelayan menunjukkan pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, 11 Januari 2025. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti belum bisa memastikan dampak pagar laut di perairan Tangerang terhadap proyek tanggul laut. Pasalnya, ia belum bisa memastikan apa tujuan pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

Di sisi lain, Diana mengaku belum mengecek lokasi pembangunan tanggul laut karena proyek ini masih dalam tahap perencanaan. “Tapi tanggul laut tetap akan kami lakukan sesuai rencana,” kata Diana saat ditemui di Kementerian PU pada Senin, 13 Januari 2025.

Pagar laut di perairan Tangerang menuai perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Pagar yang dibangun secara ilegal itu disebut-sebut menghalangi hak-hak nelayan dan petambak di wilayah tersebut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kemudian menyegel pagar bambu itu pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan yang melintasi 16 desa di enam kecamatan.

Sebelumnya, seorang sumber Tempo di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku mendapat laporan mengenai keterlibatan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dia mengklaim mendapat laporan dari warga sekitar pesisir, bahwa wilayah laut yang dipagari akan menjadi bagian dari proyek pembangunan PIK 2. Proyek ini digarap Agung Sedayu Group bersama Salim Group.

Namun, Manajemen PIK 2 membantah telah membangun pagar tersebut. Toni, perwakilan manajemen PIK 2, mengklaim pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan kliennya. “Itu tidak ada kaitan dengan kami,” kata Toni di Tangerang, Banten pada Ahad, 12 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.

Toni menyebutkan tim hukum manajemen PIK 2 akan mengambil tindakan terhadap isu yang berkembang bahwa pagar laut di Kabupaten Tangerang dibangun untuk kepentingan proyek tersebut. Namun, Toni tidak merinci tindakan apa yang akan diambil oleh PIK 2. “Nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan untuk tindak lanjut,” ujar Toni.

Adapun berdasarkan informasi dari pik2.com disebutkan bahwa PIK 2 merupakan waterfront city yang didesain berkelas dunia dengan fasilitas komprehensif untuk kualitas hidup lebih baik. PIK 2 mengusung konsep smart city yang didesain dengan teknologi modern sekaligus pengembangan properti dengan peluang investasi menjanjikan. PIK 2 berlokasi di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIK 2 adalah megaproyek terbaru kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 hadir sebagai kota mandiri terbaru dengan luas yang lebih besar dari PIK 1, yaitu mencapai 1.000 hektare di atas daratan lahan siap bangun atau bukan tanah reklamasi.

Ayu Cipta dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Meutya Hafid Tunjuk Raline Shah Jadi Staf Khusus Kementerian Komdigi, Ini Alasannya

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus