Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Kudus - Warga miskin di Kabupaten Kudus yang sebelumnya menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran untuk sementara pelayanan kesehatannya di sejumlah fasilitas kesehatan tidak secara otomatis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, verifikasi warga miskin yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kudus secara keseluruhan belum rampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Joko Dwi Putranto, menyatakan warga miskin yang ingin melakukan pemeriksaan kesehatan bisa dilayani gratis dengan syarat. Syaratnya adalah, warga membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang ditandatangani kepala desa setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko menjelaskan, hasil verifikasi dan validasi terhadap peserta JKN PBI APBD Kudus saat ini terdapat terdapat 35.005 jiwa yang termasuk warga miskin. Sedangkan sasaran verifikasi nantinya terhadap 102.116 jiwa.
Meskipun sudah ada hasil sementara, katanya, pelayanan kesehatan gratis berlaku untuk semua masyarakat yang tergolong miskin. "Bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) APBD Kudus yang hendak melakukan pemeriksaan kesehatan, masih tetap dilayani di sejumlah fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit di Kabupaten Kudus," kata Djoko, Jumat, 3 Januari 2020.
Pemerintah Kabuptaen Kudus menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengalihan biaya pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kudus selama Januari 2020 dari sebelumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, tersebar di 19 Puskesmas, sedangkan rumah sakit berjumlah tujuh rumah sakit, yakni RSUD Loekmono Hadi, RS Sunan Kudus, RS Mardi Rahayu, RS Aisiyah, RS Kumalasiwi, RS Nurusyifah, dan RS Kartika Husada.
Djoko menargetkan, dalam waktu dua pekan verifikasi dan validasi peserta JKN PBI bisa selesai, atau pada bulan Februari 2020. Dengan begitu kerja sama dengan BPJS Kesehatan kembali terjalin sehingga pelayanan secara berjenjang bisa hingga ke rumah sakit luar daerah.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kudus Mukhasiron mendorong Dinkes Kudus bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus untuk menuntaskan verifikasi dan validasi warga miskin yang berhak menjadi peserta JKN PBI APBD Kudus.
"Meskipun saat ini belum bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan, Pemkab Kudus sudah memastikan pelayanan kesehatan untuk warga miskin tetap berjalan tanpa ada hambatan sepanjang mampu menunjukkan SKTM saat pemeriksaan kesehatan," ujar Muskhasiron. Ia berharap masyarakat yang masuk kategori mampu untuk mendaftar secara mandiri karena kemampuan keuangan Pemkab Kudus juga terbatas.
ANTARA