Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Waskita Beton Precast Resmi Lolos PKPU, Apa Artinya?

PT Waskita Beton Precast Tbk. resmi lolos dari sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan hasil perdamaian dengan para krediturnya pada

29 Juni 2022 | 10.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Waskita beton precast. Foto : Waskita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk. resmi lolos dari sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan hasil perdamaian dengan para krediturnya pada Selasa kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kadarisman Al Riskandar saat membacakan putusan, Selasa, 28 Juni 2022. Sidang PKPU emiten berkode WSBP ini berakhir dengan perdamaian atau homologasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satu, menyatakan sah dan secara mengikat perjanjian perdamaian antara debitur PT Waskita Beton Precast Tbk. dengan para krediturnya sebagaimana tertera pada perjanjian perdamaian tertanggal 22 Juni 2022," kata Kadarisman saat membacakan putusan sidang, Selasa, 28 Juni 2022.

Kadarisman juga menyebutkan sidang PKPU dengan debitur Waskita Beton Precast ini telah berakhir seiring pembacaan putusan tersebut. Putusan pengadilan meminta agar para kreditur dan debitur mematuhi isi dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati.

Adapun Tim Pengurus PKPU Waskita Beton Precast diminta mengumumkan putusan perdamaian tersebut dalam berita acara di dua surat kabar harian. Berikutnya, beban jasa pengurusa dan biaya yagn ditimbulkan selama proses PKPU akan dibebankan kepada WSBP.

Anak usaha BUMN itu sebelumnya melakukan voting final PKPU perseroan selama dua hari yakni pada 17 dan 20 Juni 2022. Dalam voting final itu, sebanyak 286 pihak tercatat hadir.

Para pihak yang hadir tersebut terdiri atas 10 bank, 274 vendor, dan 2 pemegang obligasi. Hasilnya, sebanyak 8 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 2,14 triliun, dengan jumlah suara 214.985 dengan persentase 80,56 persen menyetujui hasil voting.

Sementara itu, ada satu kreditur yang tak setuju dengan hasil voting yang mewakili total tagihan Rp 518,9 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44 persen.

Lalu untuk kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan, sebanyak 271 kreditur setuju dengan total tagihan Rp 3,67 triliun dengan total suara 367.144 atau setara 92,8 persen.

Sedangkan jumlah kreditur konkuren yang tidak setuju sebanyak 10 kreditur dengan total tagihan Rp 284,9 miliar, dengan jumlah suara 28.490 atau setara 7,2 persen.

Dengan begitu, ada 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU Waskita Beton Precast dengan nilai setara Rp 5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp 803,84 miliar.

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus